Cari Berita

PN Kolaka Jatuhkan Pemaafan Hakim dan MKR secara bersamaan

Humas PN Kolaka - Dandapala Contributor 2026-01-30 21:45:00
Dok. Ist.

Kolaka, Sulawesi Tenggara – Pengadilan Negeri (PN) Kolaka mencatat sejarah baru dengan menjatuhkan putusan pemaafan hakim pertama kali dalam praktik peradilan pidana di wilayahnya. 

Kasus ini juga menggunakan mekanisme keadilan restoratif (MKR), di mana terdakwa dan korban mencapai perdamaian, sehingga Majelis Hakim memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana ataupun tindakan pada perkara Nomor 1/Pid.B/2026/PN.Kka. 

“1. Menyatakan Terdakwa Abidin Bin Kasim tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan” sebagaimana dalam dakwaan primair, 2. Menyatakan memberi maaf kepada Terdakwa, 3. Menyatakan Terdakwa tidak dijatuhi pidana atau tidak dikenakan Tindakan, 4. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan”, ucap Ketua Majelis Hakim Afif Faishal dengan hakim anggota Laurent Enrico Aditya Wahyu Saputra dan Zulkifli Rahman yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat (30/01/2026) di ruang sidang pada Gedung PN Kolaka.

Baca Juga: Perdamaian Lahir di Pengadilan, Wajah RJ di PN Kolaka Sulteng

Awalnya pada hari Sabtu (09/09/2025), sekitar pukul 19.00 WITA, terdakwa bersama rekannya Febri (DPO) mengambil sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban Yusprianto (keponakan terdakwa) yang diparkir di halaman rumah orang tuanya di Kelurahan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur, Motor tersebut didorong sejauh 30 meter dan dibawa ke Kabupaten Konawe untuk digunakan terdakwa sehari-hari, sekira sebulan kemudian Terdakwa ditangkap dan sepeda motor korban disita.

Putusan pemaafan hakim tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim dengan kesepakatan bulat, karena didasari adanya kesepakatan damai antara Korban dan Terdakwa, serta adanya permintaan Korban agar Terdakwa dihukum seringan-ringannya. 

Selain itu Majelis Hakim juga memperhatikan latar belakang hubungan keluarga antara Korban (Keponakan) dan Terdakwa (Paman) agar tetap memiliki tali silaturahmi yang baik, serta juga memperhatikan sepeda motor milik korban yang kembali dalam keadaan utuh meskipun ada kerusakan pada kunci kontak.  

Baca Juga: Harmonisasi Konsep Pemaafan Hakim (Recterlijk Pardon) dalam Rancangan KUHAP

“Berdasarkan Pasal 54 ayat (2) KUHP Nasional, hakim memberikan pemaafan karena adanya perdamaian, permintaan korban, dan pertimbangan keadilan restoratif. Terdakwa tidak dijatuhi pidana atau tindakan, serta diperintahkan dibebaskan dari tahanan seketika”, sebagaimana tertuang dalam pertimbangan putusan.

Putusan ini menandai penerapan uu nomor 20 tahhn 2025 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana di PN Kolaka dilakukan secara efektif, yang mana KUHAP 2025 menekankan Hak Asasi Manusia, Keadilan Restorative dan efesiensi peradilan. Mekanisme ini diharapkan mendorong harmoni sosial dan mengurangi beban penjara. (Dharma Setiawan Negara/al/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…