Lubuk Pakam –
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali menegaskan komitmennya dalam
pemberantasan narkotika dengan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa
dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 4 kilogram.
Putusan tegas tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada tanggal 6 Mei
2025.
Majelis
Hakim yang dipimpin oleh Sulaiman M. bersama hakim anggota Endra Hermawan, dan
Elviyanti Putri menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika
golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram, serta permufakatan
jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.
Pertimbangan
majelis hakim tersebut bahwa terdakwa menjadi bagian dari jaringan narkoba
internasional yang melibatkan seorang warga negara Nigeria berinisial OSTIN
(DPO). Ia menerima perintah untuk mencarikan orang yang dapat mengambil dan
menyerahkan narkotika jenis sabu, dan dijanjikan imbalan sebesar Rp40 juta.
Barang bukti berupa sabu seberat 4.084 gram brutto berhasil diamankan oleh
aparat penegak hukum.
Ketua
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Indrawan kepada Tim Dandapala menegaskan bahwa
pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi kejahatan narkotika di wilayah
hukumnya.
“Peredaran
narkotika adalah kejahatan luar biasa yang harus dihadapi dengan ketegasan luar
biasa pula. Kami di PN Lubuk Pakam mendukung penuh langkah-langkah hukum yang
profesional dan berintegritas. Putusan ini adalah peringatan keras bahwa hukum
tidak bisa dikompromikan dalam perkara narkoba,” tegasnya.
Lebih
lanjut, putusan ini menjadi penegasan bahwa Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berdiri
teguh di garis depan dalam perang melawan narkotika, serta menjadi peringatan
keras bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Baca Juga: Tingkatkan Spiritualitas, PN Lubuk Pakam Gelar Pengajian Bersama DYK
Barang bukti
berupa telepon genggam, koper, boarding pass, dokumen identitas, serta sabu dan
perlengkapan terkait lainnya, telah ditetapkan untuk dirampas dan dimusnahkan
sesuai amar putusan.(FAC)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum