Mamuju, Sulawesi Barat. Proses mediasi
di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju berhasil damaikan sengketa antara PT. Sinar
Beru-beru selaku Penggugat melawan PT. Bank Negara Indonesia (BNI) selaku
Tergugat, pada 3 September 2025 di ruang mediasi PN Mamuju.
Gugatan perbuatan melawan
hukum yang terdaftar dengan nomor register 31/Pdt.G/2025/PN Mam tersebut pada
pokoknya menyoroti perjanjian kredit Nomor 09.041 tanggal 24 Juli 2009.
Dalam gugatannya, Penggugat
meminta agar perjanjian kredit tersebut dinyatakan sah, serta menegaskan bahwa
sisa tunggakan yang harus dibayar hanyalah sebesar Rp3,3 miliar. Penggugat juga
menilai penetapan BNI atas tambahan bunga, denda, dan biaya hingga Rp10,7
miliar selama periode 2010–2020 merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga
meminta agar beban tambahan tersebut dihapuskan.
Baca Juga: MA Anulir Vonis Bebas-Lepas 6 Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp 14 Miliar
Proses mediasi berlangsung
dalam suasana kondusif dengan pendekatan komunikatif dan persuasif dari Hakim
Mediator Nona Vivi Sri Dewi.
Melalui upaya tersebut, para
pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara dengan damai. Hasil mediasi
menyatakan bahwa BNI akan menghapuskan
bunga dan denda, sehingga Penggugat hanya diwajibkan melunasi sisa pokok pinjaman sekitar Rp1 miliar.
Kesepakatan ini dituangkan dalam akta perdamaian yang memiliki kekuatan hukum mengikat.
Baca Juga: Mengenal Capim KY Roki Panjaitan yang Banyak Adili Perkara Kakap di Indonesia
Keberhasilan mediasi di PN
Mamuju ini tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi pihak yang bersengketa,
tetapi juga mempertegas peran pengadilan dalam mendorong terciptanya
penyelesaian perkara yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan
substantif. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI