Cari Berita

PN Mamuju Sulbar Berhasil Damaikan Sengketa PT. Sinar Beru-Beru dan PT. BNI

PN Mamuju - Dandapala Contributor 2025-09-04 16:00:37
Dok. Ist.

Mamuju, Sulawesi Barat. Proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju berhasil damaikan sengketa antara PT. Sinar Beru-beru selaku Penggugat melawan PT. Bank Negara Indonesia (BNI) selaku Tergugat, pada 3 September 2025 di ruang mediasi PN Mamuju.

Gugatan perbuatan melawan hukum yang terdaftar dengan nomor register 31/Pdt.G/2025/PN Mam tersebut pada pokoknya menyoroti perjanjian kredit Nomor 09.041 tanggal 24 Juli 2009.

Dalam gugatannya, Penggugat meminta agar perjanjian kredit tersebut dinyatakan sah, serta menegaskan bahwa sisa tunggakan yang harus dibayar hanyalah sebesar Rp3,3 miliar. Penggugat juga menilai penetapan BNI atas tambahan bunga, denda, dan biaya hingga Rp10,7 miliar selama periode 2010–2020 merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga meminta agar beban tambahan tersebut dihapuskan.

Baca Juga: MA Anulir Vonis Bebas-Lepas 6 Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp 14 Miliar

Proses mediasi berlangsung dalam suasana kondusif dengan pendekatan komunikatif dan persuasif dari Hakim Mediator Nona Vivi Sri Dewi.

Melalui upaya tersebut, para pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara dengan damai. Hasil mediasi menyatakan bahwa BNI akan menghapuskan bunga dan denda, sehingga Penggugat hanya diwajibkan melunasi sisa pokok pinjaman sekitar Rp1 miliar. Kesepakatan ini dituangkan dalam akta perdamaian yang memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga: Mengenal Capim KY Roki Panjaitan yang Banyak Adili Perkara Kakap di Indonesia

Keberhasilan mediasi di PN Mamuju ini tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi pihak yang bersengketa, tetapi juga mempertegas peran pengadilan dalam mendorong terciptanya penyelesaian perkara yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan substantif. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI