Pohuwato, Gorontalo. Pengadilan Negeri (PN) Marisa menjatuhkan pidana berbeda terhadap dua pelaku pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato. Terdakwa Kadir Ripo dalam Putusan Nomor 53/Pid.Sus/2026/PN Mar divonis 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan penjara, sementara Terdakwa Riski Mbuinga dalam Putusan Nomor 54/Pid.Sus/2026/PN Mar divonis 8 (delapan) bulan penjara. Kedua putusan tersebut diucapkan di ruang sidang PN Marisa pada hari Rabu, tanggal 16 September 2026.
Majelis Hakim menilai perbedaan pidana itu bersumber dari perbedaan kualitas peran kedua terdakwa dalam PETI yang menggunakan ekskavator. “Kadir Ripo berperan dalam memodali kelengkapan alat tambang, membayar biaya keamanan kepada satpam PT Puncak Emas Tani Sejahtera, dan mempekerjakan orang-orang sebagai pekerja PETI. Seluruh kegiatan tersebut bertujuan untuk kelangsungan PETI yang dikelolanya. Sedangkan Riski Mbuinga berperan sebagai salah satu operator tembak ekskavator yang diupah Rp50.000 per jam,” ujar Majelis Hakim yang diketuai Ferdinal dengan anggota Irhas Hery Rizkatillah dan Medhinta Sada Febe.
Dalam pertimbangan Majelis Hakim, hal yang menjadi sorotan justru adalah mengenai status barang bukti ekskavator merek XCMG warna kuning dengan nomor identifikasi XUGC215LTSKA01088 yang diajukan dalam 2 (dua) perkara tersebut. Majelis Hakim memiliki dua pilihan: mengembalikan ekskavator kepada yang berhak, yaitu Saksi David Sahe, atau merampasnya untuk negara.
Baca Juga: Simak! Ini 20 Alasan PT Pontianak Bebaskan WN China di Kasus Tambang Emas
Salah satu fakta hukum dalam Putusan 54/Pid.Sus/2026/PN Mar mengungkap perbedaan keterangan mengenai pengetahuan David Sahe atas penggunaan ekskavator miliknya dalam aktivitas PETI. David Sahe dan Kadir Ripo menyatakan David Sahe sama sekali tidak mengetahui ekskavator tersebut digunakan untuk PETI, namun menurut keterangan Riski Mbuinga, David Sahe mengetahui penggunaan ekskavator untuk aktivitas PETI.
Dengan mendasarkan pada Pasal 237 ayat (5) KUHAP dalam menilai kebenaran keterangan saksi, dua hakim anggota menilai riwayat hidup David Sahe yang telah 20 tahun menetap di Kabupaten Pohuwato, maraknya kasus PETI di daerah itu, serta kepemilikannya atas dua ekskavator yang biasa disewakan. Oleh karenanya, sebagai pengusaha penyewa, David Sahe seharusnya memiliki pengalaman dan kehati-hatian untuk memastikan apakah ekskavatornya digunakan dalam PETI.
Dua hakim anggota juga menyoroti Surat Perjanjian Sewa Ekskavator antara David Sahe dan Kadir Ripo yang mencantumkan klausul “operator bawaan”, tetapi pelaksanaannya tidak sesuai. Hal itu membuat kebenaran pelaksanaan penyewaan untuk “pembersihan lahan” dalam perjanjian patut diragukan.
Terkait kemungkinan status kredit yang melekat pada ekskavator, dua hakim anggota menegaskan perampasan barang bukti dalam perkara pidana tidak menghilangkan hak keperdataan pihak-pihak yang berkepentingan. Mereka dipersilakan menempuh mekanisme hukum tersendiri.
Berbeda dengan dua hakim anggota, Hakim Ketua menilai terdapat persesuaian antara keterangan David Sahe dan Kadir Ripo. Keduanya menyatakan David Sahe tidak mengetahui penggunaan ekskavatornya dalam PETI dan hanya mengetahui bahwa alat itu digunakan untuk pembersihan lahan sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Sewa Ekskavator. Selain itu, keterangan Riski Mbuinga dinilai berdiri sendiri tanpa didukung alat bukti sah lainnya.
Hakim Ketua menambahkan, David Sahe menerangkan ekskavator miliknya masih dalam masa kredit. Artinya, pemilik sesungguhnya masih berada pada pihak leasing. Pihak leasing yang tidak mengetahui penggunaan ekskavator tersebut patut dinyatakan sebagai pihak yang beritikad baik. Menurutnya, prinsip suatu putusan adalah menyelesaikan masalah, kepastian hukum (legal certainty) dan keadilan (justice), sehingga sedapat mungkin dihindari timbulnya dampak permasalahan hukum lain.
Baca Juga: Bertepatan HUT MA ke-81 PN Marisa Luncurkan REKSA, Inovasi Digital Pendaftaran Surat Kuasa
Meskipun terdapat dissenting opinion mengenai penetapan barang bukti ekskavator, putusan akhir diambil berdasarkan hasil suara terbanyak dalam musyawarah Majelis Hakim, yaitu ekskavator ditetapkan dirampas untuk negara. Hal yang perlu digarisbawahi, Hakim Ketua dalam kedua perkara tersebut merupakan Ketua PN Marisa. Hal ini tentu patut diapresiasi bahwa jabatan struktural tidak menjadikan independensi antarhakim dalam Majelis menjadi tergantung pada keputusan satu orang saja. Dengan adanya dissenting opinion tersebut, PN Marisa dinilai telah mewujudkan independensi hakim: hakim memiliki kehendak bebas dari tekanan yang berdasarkan atas aturan hukum, penalaran, dan keyakinan hukum, sekaligus memberi ruang bagi publik untuk menilai bahwa proses pertimbangan hukum berjalan secara independen dan transparan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI