Cari Berita

PN Maros Sulsel Berhasil Damaikan Sengketa Kredit Rp90 Juta antara BRI & Nasabah

Aditya Yudi - Dandapala Contributor 2026-06-09 16:15:28
Dok. PN Maros

Maros, Sulawesi Selatan – Upaya penyelesaian sengketa melalui jalur damai kembali membuahkan hasil. Pengadilan Negeri Maros berhasil memfasilitasi perdamaian para pihak dalam perkara gugatan sederhana Nomor 5/Pdt.G.S/2026/PN Mrs yang diajukan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Maros terhadap seorang debitur berinisial N terkait perjanjian kredit dengan nilai kewajiban sebesar Rp90 juta.

Perkara yang diperiksa dan dipimpin oleh Hakim Sri Septiany Arista Yufeny tersebut berakhir dengan kesepakatan damai setelah para pihak mencapai titik temu dalam penyelesaian sengketa. Dalam kesepakatan perdamaian yang disepakati bersama, pihak N menyatakan kesediaannya untuk melunasi kewajiban utang kepada BRI sebesar Rp90 juta sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.

Baca Juga: MA Anulir Vonis Bebas-Lepas 6 Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp 14 Miliar

Tidak hanya menyepakati mekanisme pembayaran kewajiban, kedua belah pihak juga sepakat untuk mengakhiri seluruh perselisihan yang menjadi objek perkara. Kesepakatan tersebut kemudian dikuatkan melalui akta perdamaian, hari ini Selasa, (9/6/2026).

Keberhasilan penyelesaian perkara ini menunjukkan bahwa mekanisme gugatan sederhana tidak semata-mata berorientasi pada proses litigasi hingga putusan, melainkan juga membuka ruang bagi para pihak untuk mencapai penyelesaian yang menguntungkan kedua belah pihak (win-win solution). (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…