Palembang- Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) menjatuhkan hukuman mati kepada tiga pembunuh Anton Eka Saputra yang mayat korban dicor semen. Mereka adalah Kelpfio Firmansyah, Antoni dan Pongki Saputra.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana Mati,” demikian amar yang tertuang dalam salinan putusan sebagaimana dikutip DANDAPALA, Rabu (26/2/2025).
Hukuman mati itu diketok oleh ketua majelis Zaenal Arief dengan anggota Eduward dan Agung Ciptoadi. Adapun panitera pengganti Bambang Sugeng Riyadi.Putusan itu diketok pada Selasa (25/2) kemarin.
Majelis menyatakan ketiganya terbukti membunuh korban Anton Eka Saputra pada 8 Juni 2024. Setelah korban mati, mayatnya dicor semen.
“Terdakwa melakukan pembunuhan dengan cara memukul kepala korban dengan menggunakan besi kunci pas, menarik kabel seling ke leher korban, menyiapkan bahan material untuk menimbun korban, menimbun korban dengan menggunakan material semen dan pasir dengan cara dicor,” papar majelis.
Majelis hakim menilai berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan, hal yang memberatkan yaitu Terdakwa menimbun korban Anton Eka Saputra yang sudah meninggal dengan menggunakan material semen dan pasir dengan tujuan untuk menyembunyikan perbuatan pidana yang telah dilakukan karena pada hakikatnya seseorang yang sudah meninggal dunia harus juga diperlakukan dengan baik dengan tetap diberi rasa hormat dan martabatnya sebagai manusia tetap dijaga.
“Maka menurut majelis hakim perbuatan Terdakwa tersebut merupakan perbuatan yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai agama, moralitas, kesusilaan dan hukum,” beber majelis.
Bahkan setelah korban meninggal dunia, Terdakwa mengambil barang/benda dan uang milik korban Anton Eka Saputra untuk keuntungan pribadi bagi Terdakwa.
“Kemudian keadaan yang memberatkan lainnya seperti Perbuatan Terdakwa membunuh Korban Anton Eka Saputra dengan cara sadis dan keji di mana korban Anton Eka Saputra merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki istri dan anak dan perbuatan terdakwa tentunya sangat meresahkan masyarakat,” tegas majelis hakim.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum