Pekanbaru, Riau. Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru telah memulai menyidangkan Perkara Dugaan
Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Terdakwa Abdul Wahid (AW) beserta dua Terdakwa
lainnya yakni M Arief Setiawan (MAS) dan Dani M Nursalam (DMN) pada hari Kamis
(26/03/2026) Pukul 10.00 Wib di Ruang Sidang Prof. R. Soebakti, S.H.
Perkara
dugaan rasuah tersebut terdaftar dengan nomor 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr untuk
Terdakwa AW. Lalu nomor 24/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr untuk Terdakwa MAS dan nomor
25/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr untuk Terdakwa DMN.
Agenda
persidangan pada hari itu adalah pemeriksaan identitas Para Terdakwa dan
dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum terhadap ketiga
Terdakwa. Terdakwa AW keberatan atas surat dakwaan tersebut sehingga Terdakwa
AW mengajukan perlawanan pada hari Senin (30/03/2026). Sementara dua Terdakwa
lainnya tidak mengajukan keberatan dan diagendakan pembuktian pada hari Kamis
(02/04/2026).
Baca Juga: PN Pekanbaru Kabulkan Praperadilan Eks Sekwan DPRD Riau, Penyitaan Aset Tidak Sah
Sebelum
sidang ditutup, Hakim Ketua Sidang menyampaikan kepada Para Terdakwa dan
seluruh pengunjung sidang bahwa “dengan memohon ridho Allah Swt, saya selaku
Hakim Ketua Sidang memastikan bahwa sidang perkara ini dijalankan dengan
integritas tinggi, profesional, dan objektif untuk mencari kebenaran materiil.
“Pengadilan Negeri Pekanbaru menjamin persidangan berjalan dengan bersih, bebas dari segala suap dan gratifikasi, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun dan Putusan Pengadilan akan dijatuhkan didasarkan pada alat bukti yang sah, “ ujar Delta.

Persidangan cukup ramai dihadiri oleh pengunjung sidang. Namun PN Pekanbaru telah mengantisipasi pengamanan persidangan dengan menerapkan Protokol Persidangan sebagaimana diamanatkan Perma Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Peradilan.
Wakil
Ketua PN Pekanbaru Delta Tantama telah berkordinasi dengan pihak kepolisian untuk
penerapan Protokol Persidangan yang digunakan sebelum persidangan dimulai
karena diperkirakan massa yang akan datang sampai ratusan orang.
Adapun
langkah yang dilakukan PN Pekanbaru dengan Pihak Kepolisian berupa kemudahan
bagi pengunjung sidang dalam melihat persidangan dengan cara penempatan dua layar
monitor dan speaker di ruang tunggu sidang dan di parkiran samping.
Baca Juga: Mr. Sutan Mohammad Amin Nasution : Deklarator Sumpah Pemuda, Hakim dan Gubernur Sumut Pertama
“Tujuan
penempatan layar monitor dan speaker di ruang tunggu sidang dan parkiran agar
pengunjung sidang tidak terkonsentrasi di ruang sidang saja,” ujar Delta. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI