Palembang - Ajang tahunan Anugerah Keterbukaan Informasi kembali digelar. Komisi Informasi Provinsi Sumatera selatan melaksanakan acara tersebut pada Jumat (13/02/2026) di Griya Agung Palembang.
Tercatat sebanyak 85 instansi dan lembaga turut hadir dalam ajang tersebut untuk menerima penghargaan sebagai badan publik dengan predikat informatif.
“Badan publik yang konsisten menerapkan UU Nomor 14 Tahun 2008, maka akan memperoleh predikat informatif”, ucap Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan, Joemarthine Chandra.
Baca Juga: PN Prabumulih Serukan Bahaya Narkoba dan Bullying Kepada Pelajar Lewat DILANMAS
Ia menjelaskan ajang ini sebagai bentuk apresiasi yang bertujuan mendorong kepatuhan badan publik, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan transparansi pemerintah.
“Dari 85 instansi dan lembaga, terdapat 5 pengadilan yang berhasil meraih predikat ini yaitu Pengadilan Tinggi Palembang, Pengadilan Negeri Prabumulih, Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Pengadilan Negeri Muara Enim dan Pengadilan Negeri Kayu Agung”, ungkap Joemarthine.
Ia berharap melalu ajang ini, badan publik akan semakin terpacu untuk memberikan layanan informasi yang transparan, partisipatif, dan inovatif.
Sesaat menerima penghargaan mewakili pengadilannya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih, R.A. Asriningrum Kusumawardhani menyampaikan rasa syukurnya atas apresiasi yang diberikan oleh Komisi Informasi.
“Ini menjadi motivasi dan pengingat bagi kami agar terus meningkatkan layanan kepada masyarakat”, ujarnya.
Baca Juga: Meriahkan HUT IKAHI, PN Prabumulih Selenggarakan Bakti Sosial
Perempuan yang sebelumnya berdinas di Kabupaten Lahat ini menegaskan dalam memperoleh layanan tersebut masyarakat cukup membayar biaya pengandaan (fotokopi/scan) dan pengiriman saja.
“Jika informasi yang dimohonkan tidak disalin atau difotokopi, tidak ada biaya yang dipungut. Intinya gratis”, pungkasnya. (al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI