Dharmasraya – Pengadilan Negeri (PN) Pulau Punjung kembali menggelar persidangan perkara tindak pidana senjata api ilegal atas nama Terdakwa Heri alias Heri bin Suparman. Perkara ini teregister dengan Nomor: 75/Pid.Sus/2025/PN Plj. Agenda sidang pemeriksaan saksi pada hari Selasa (8/7/25).
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Dedy Agung Prasetyo sebagai Hakim Ketua, serta Tedy Rinaldy Santoso dan Iqbal Lazuardi sebagai Hakim Anggota.
“Jaksa Penuntut Umum menghadirkan satu orang saksi yang menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan. Saksi tersebut bernama Bakri, ketua pemuda di wilayah tempat Terdakwa diamankan”, bunyi rilis berita yang diterima Tim Dandapala dari pengadilan tersebut.
Baca Juga: Disiplin Jadi Fondasi Prestasi, PN Pulau Punjung Raih Capaian EIS
Lebih lanjut, dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan barang bukti dalam persidangan, antara lain:
- 2 (dua) pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis gobok warna hitam,
- 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis gobok warna kuning,
- 6 (enam) butir peluru yang terbuat dari timah, dan
- 1 (satu) kantong bubuk arang, yang digunakan sebagai bahan campuran dalam pembuatan bubuk mesiu.
- 1 (satu) buah batu yang berlobang dibagian tengahnya untuk menumbuk dan membentuk peluru timah;
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur larangan memiliki, membawa, atau menyimpan senjata api dan bahan peledak tanpa hak, yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama dua-puluh tahun.
Baca Juga: PN Pulau Punjung Lantik 6 Hakim Baru, Energi Baru Generasi Pembaharu
Sidang akan dilanjutkan pada hari kamis 10 Juli 2025 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum. (fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI