Nusa Tenggara Barat-Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Nusa Tenggara Barat menjatuhkan pidana penjara dan tindakan berupa rehabilitasi psikososial terhadap AM, laki-laki (26) dalam sidang yang digelar Senin (12/10) di gedung PN Raba Bima, Jalan Soekarno Hatta Nomor 161, Lewirato, Kecamatan Mpunda, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun...; Menjatuhkan tindakan kepada terdakwa yaitu tindakan berupa rehabilitasi psikososial di Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Provinsi Nusa Tenggara Barat selama 2 tahun yang harus dijalani oleh terdakwa setelah terdakwa menjalani pidana penjara tersebut”, ucap hakim ketua majelis, Rifai saat membacakan putusannya didampingi oleh para hakim anggota, Angga Nugraha Agung dan Muhammad Arif Billah Luttfi.
AM, terbukti telah melakukan pembunuhan berencana kepada istrinya, DA, perempuan (23). Pebuatan terdakwa tersebut berawal saat terdakwa mendapati istrinya sedang chatting dengan pria lain dengan bahasa mesra. Saat terdakwa menanyakan hal tersebut, istrinya mengakui bahwa ia telah berselingkuh. Cekcok mulut pun tak terhindarkan hingga akhirnya istri terdakwa dijemput orang tuanya dan pergi ke rumah orang tua istri terdakwa.
Baca Juga: Ayah Gugat Anak Kandung, Berujung Eksekusi Oleh PN Raba Bima
Pasca kejadian tersebut terdakwa berniat membunuh istrinya dengan menyiapkan sebilah pisau yang ia bawa setiap saat sambil mengintai keberadaan istrinya. Malam nahas itu datang saat istri terdakwa menjemput terdakwa yang sedang menginap di rumah temannya. Terdakwa mengambil alih kemudi sepeda motor kemudian membawa istrinya ke daerah pantai kalaki yang sepi.
Curiga dengan niat terdakwa, istri terdakwa menangis dan meminta terdakwa untuk memulangkannya ke rumah orang tuanya. Tangisan itu membuat seorang wanita menghampiri mereka, namun terdakwa meyakinkan bahwa tidak akan terjadi apapun. Wanita itu pun meninggalkan mereka berdua.
Merasa keadaan cukup aman, terdakwa langsung menusukan pisau yang dibawanya berkali-kali ke perut istrinya hingga ia terkapar bersimbah darah dan tewas seketika. Terdakwa pun langsung meninggalkan lokasi kejadian.
Terdakwa didakwa pasal 459 KUHP atau 458 ayat (1) dan (2) KUHP atau 466 ayat (1) dan (3) KUHP. Di persidangan terungkap, terdakwa adalah penderita withdrawlsyndrome, yaitu gejala mental dan perilaku akibat penghentian ketergantungan pada obat tertentu, alkohol atau zat adiktif. Hal ini secara hukum menyebabkan terdakwa tergolong seseorang yang kurang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Terdakwa yang dianggap kurang mampu bertanggung jawab tetap dapat dipidana, kekurangmampuan bertanggung jawab itu dapat menjadi faktor yang meringankan dalam pemidanaan, selain itu juga dapat dikenakan tindakan”, demikian pertimbangan majelis hakim.
Namun demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan keadaan terdakwa pada saat ia melakukan perbuatannya baik kemampuan terdakwa mempersiapkan perbuatannya itu hingga kemampuannya untuk memahami akibat dari perbuatannya.
Baca Juga: Femisida Dalam Kerangka Hukum Indonesia
“Bahwa keadaan tersebut menunjukkan terdakwa masih memiliki kemampuan untuk memahami dan mengarahkan tindakannya, sehingga berdasarkan keseluruhan pembuktian tidak terdapat dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa pada waktu melakukan tindak pidana terdakwa berada dalam keadaan kekambuhan akut disertai gambaran psikotik yang meniadakan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 KUHP.”, lanjutnya majelis hakim.
Terdakwa divonis 8 tahun penjara dan tindakan rehabilitasi psikososial selama 2 tahun. Atas putusan tersebut terdakwa dan penuntut umum belum menentukan sikap. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI