Cari Berita

Sidang Kasus Narkoba yang Menjerat Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digelar Hari Ini

Rio Satriawan - Dandapala Contributor 2026-07-01 16:35:33
Dok. Ist

Bima, Nusa Tenggara Barat-Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh seorang anggota polisi inisial M, laki-laki (50) mantan Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Bima, Nusa Tenggara Barat mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima pada Rabu (1/7) di gedung PN Raba Bima, Jalan Soekarno Hatta Nomor 161, Lewirato, Kecamatan Mpunda, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.

“Proses persidangan dimulai hari ini-Rabu (1/7) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum”, terang tim humas PN Raba Bima kepada Dandapala.

Sebelumnya, kasus ini sempat menghebohkan masyarakat hingga viral di dunia maya. Terdakwa M yang merupakan Kasat Resnarkoba Polres Bima saat itu diduga telah menyalahgunakan narkotika dengan mengedarkan narkotika jenis shabu. Kasus ini menyita perhatian masyarakat mengingat terdakwa M adalah seorang anggota polisi dengan jabatan yang strategis. 

Baca Juga: Ayah Gugat Anak Kandung, Berujung Eksekusi Oleh PN Raba Bima

Publik semakin dibuat penasaran dengan kasus ini karena selain terdakwa M, kasus ini turut pula menyeret nama Kepala Polres Bima saat itu berinisial D. Terdakwa D-mantan Kepala Polres Bima diajukan ke persidangan dalam berkas terpisah. 

“Berkas perkara atas nama terdakwa D juga telah dilimpahkan ke PN Raba Bima, rencana sidang pertama digelar hari Selasa (7/1)”, tutur tim humas PN Raba Bima.

Baca Juga: PN Batusangkar Vonis Mati Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Anak

Terdakwa M ditangkap oleh aparat gabungan Polda NTB pada 5 Februari 2026. Terdakwa M diajukan ke persidangan didakwa pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU Narkotika atau pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Setelah dakwaan dibacakan, terdakwa M menyatakan akan mengajukan perlawanan. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa M untuk mengajukan perlawanannya pada persidangan yang akan digelar pada (6/7). (zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…