Rantau – Pengadilan Negeri (PN) Rantau berhasil mengupayakan kesepakatan diversi pada Perkara Anak 1/Pid.Sus-Anak/2025/PN Rta dan Perkara Anak Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2025/PN Rta pada Rabu (19/3/2025).
Keberhasilan Diversi ini dilakukan oleh Fasilitator Diversi Fachrun Nurrisya Aini dan Suci Vietrasari. Keduanya merupakan hakim pada PN Rantau.
Dari kesepakatan diversi pada 2 perkara tersebut, telah ditentukan Para Anak nantinya akan mengikuti pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) Kalimantan Selatan selama 33 hari.
Disamping itu, guna kelancaran pelaksanaan pelatihan kerja Anak, Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) juga akan melakukan pengawasan kepada Para Anak selama menjalani pelatihan kerja.
Atas kesepakatan diversi yang telah dicapai Para Pihak ini, kemudian Ketua PN Rantau menerbitkan Penetapan.
“Memerintahkan Para Pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi”, bunyi amar Penetapan KPN Rantau yang menguatkan kesepakatan diversi pada Perkara Anak 1/Pid.Sus-Anak/2025/PN Rta dan Perkara Anak Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2025/PN Rta.
Sebelumnya, pada perkara anak ini, Para Anak telah didakwa terlibat kasus penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu.
Atas dakwaan tersebut, pada proses diversi Para Anak telah mengakui perbuatannya. Para Anak menerangkan ia telah mengkonsumsi sabu secara bersama-sama dengan temannya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum