Rantau, Kalimantan Selatan - Pengadilan Negeri (PN) Rantau mengadakan Sosialisasi e-Berpadu dan Keterbukaan Informasi Publik pada Kamis (17/07/2025) di Ruang Sidang PN Rantau. Ketua PN Rantau, Achmad Iyud Nugraha menjelaskan PN Rantau senantiasa berkomitmen mengimplementasikan teknologi informasi pada pelayanan peradilan dan melaksanakan reformasi birokrasi dan modernisasi peradilan. Termasuk pada bidang pelayanan informasi.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik, menyederhanakan birokrasi, dan menjamin pengelolaan informasi perkara dan infromasi publik yang aman dan bertanggung jawab,” tutur Wakil Ketua PN
Rantau, Isnaini Imroatus Solichah dalam sambutannya.
Saat memberikan materi Sosialisasi e-Berpadu, Hakim PN Rantau, Mochammad Yoesuf menjelaskan detail fitur dalam aplikasi e-Berpadu. Termasuk pelimpahan perkara pidana secara elektronik dan upaya hukum elektronik.
Baca Juga: PN Rantau Adakan Diskusi Publik terkait Penyelesaian Perkara Non-Litigasi
“Melalui sistem ini, pelimpahan dan pemeriksaan perkara menjadi lebih efisien, cepat, dan transparan. Namun, keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada ketelitian dan tanggung jawab para pihak dalam mengunggah dokumen yang lengkap dan benar,” terangnya.
Mochammad Yoesuf menerangkan saat ini tidak ada lagi pengiriman berkas fisik ke Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung. Disebabkan, seluruh dokumen upaya hukum telah diunggah melalui aplikasi. “Apabila dokumen yang diunggah tidak lengkap atau tidak sesuai, maka hal tersebut dapat merugikan kepentingan pihak yang mengajukan upaya hukum, karena tidak ada lagi pengiriman dokumen fisik ke pengadilan tinggi maupun Mahkamah Agung,” tambahnya.
Pada sisi lain, saat Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik, Hakim PN Rantau, Putu Mira Rosviyana sebagai Pemateri menjelaskan informasi publik merupakan hak setiap warga negara. Disamping itu, juga merupakan pilar penting sebagai salah satu cara pengawasan pulik.
“Pengadilan tidak hanya menjadi tempat mencari keadilan, tetapi juga menjadi lembaga yang terbuka dan transparan terhadap publik. Dengan keterbukaan informasi publik, Kita turut memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan,” ungkap Putu Mira Rosviyana.
Baca Juga: Keterbukaan Informasi di Pengadilan: Menjaga Transparansi Tanpa Mengabaikan Privasi
Putu Mira Rosviyana juga menekankan pentingnya memahami antara informasi yang wajib disediakan secara berkala dan informasi yang dikecualikan. Kemudian Ia juga menjelaskan pelayanan permohonan informasi publik di pengadilan.
Dengan adanya kegiatan ini, PN Rantau menegaskan kembali komitemennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Hal itu, sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan mewujudkan lembaga peradilan yang transparan, akuntabel dan berintegritas. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI