Rengat, Prov Riau. Pelayanan publik yang berkualitas tidak hanya diukur dari kecepatan proses pelayanan, tetapi juga dari kemampuan penyelenggara dalam memastikan setiap masyarakat memperoleh akses layanan secara setara. Prinsip tersebut menjadi perhatian Pengadilan Negeri Rengat melalui peluncuran inovasi KALYANA (Kepastian Layanan untuk Masyarakat Rentan).
Inovasi ini dirancang untuk memberikan kepastian, kemudahan, dan prioritas layanan bagi kelompok rentan yang membutuhkan layanan di lingkungan pengadilan.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rengat, Sapri Tarigan menjelaskan bahwa melalui aplikasi KALYANA, masyarakat rentan yang datang ke Pengadilan Negeri Rengat akan langsung mendapatkan pendampingan dari petugas.
Baca Juga: Sambut Lebaran & HUT IKAHI, IKAHI Cabang Rengat Gelar Pasar Murah
Ia menambahkan, Petugas akan membantu masyarakat rentan mengisi data diri yang meliputi nama lengkap, NIK, alamat, kategori prioritas, serta keperluan kedatangan ke pengadilan.
“Dalam aplikasi ini, masyarakat rentan dapat menyampaikan keperluannya, apakah untuk mendapatkan pelayanan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau untuk keperluan persidangan, misalnya sebagai saksi atau korban,” jelas Sapri Tarigan.
Setelah formulir diisi, informasi tersebut akan diterima oleh pejabat atau petugas yang dituju. Pejabat yang menerima notifikasi melalui aplikasi selanjutnya berkewajiban memberikan kepastian jadwal pelayanan kepada masyarakat rentan.
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat rentan tidak lagi harus menunggu tanpa kepastian atau berulang kali mencari informasi mengenai layanan yang dibutuhkan. Jadwal pelayanan yang diberikan akan diprioritaskan dengan mempertimbangkan kebutuhan khusus masyarakat yang bersangkutan.
“Pemberian jadwal pasti pelayanan ini menjadi salah satu bentuk kepastian layanan bagi masyarakat rentan. Dengan demikian, mereka tidak perlu menunggu tanpa kepastian ketika datang ke pengadilan,” ujar Sapri Tarigan.
Kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, ibu hamil dan menyusui, anak-anak, orang sakit, serta masyarakat berkebutuhan khusus lainnya, sering kali menghadapi hambatan ketika mengakses pelayanan publik. Perlakuan yang sama tanpa mempertimbangkan kebutuhan khusus masing-masing kelompok justru dapat menyebabkan mereka tidak memperoleh akses pelayanan secara optimal.
Padahal, Pasal 29 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan penyelenggara memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penjelasan pasal tersebut menyebutkan bahwa masyarakat tertentu antara lain mencakup penyandang cacat, lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, korban bencana alam, dan korban bencana sosial.
Berangkat dari kebutuhan tersebut, Pengadilan Negeri Rengat menghadirkan KALYANA sebagai sistem layanan prioritas yang diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat rentan ketika membutuhkan layanan pengadilan.
Peluncuran KALYANA turut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk unsur kepolisian, kejaksaan, advokat, serta masyarakat rentan. Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan simulasi penggunaan aplikasi, mulai dari proses kedatangan masyarakat rentan, pendampingan oleh petugas, pengisian data, penyampaian kebutuhan layanan, hingga pemberian kepastian jadwal pelayanan oleh pejabat yang dituju.
Simulasi tersebut mendapat apresiasi dari para peserta. Kehadiran KALYANA dinilai menjadi langkah positif dalam memperkuat akses terhadap layanan pengadilan, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan perlakuan khusus.
Bagi Pengadilan Negeri Rengat, KALYANA bukan sekadar aplikasi, melainkan bagian dari upaya membangun pelayanan pengadilan yang lebih responsif, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Sapri menyampaikan bahwa aplikasi tersebut akan segera diterapkan dalam pelaksanaan pelayanan di Pengadilan Negeri Rengat. Ia juga mengajak masyarakat dan para pencari keadilan untuk memberikan kritik dan masukan terhadap pelaksanaan KALYANA.
Baca Juga: Eksistensi Hak Prioritas Tanah HGB yang Telah Habis Jangka Waktunya
“Kami berharap masyarakat dapat memberikan kritik dan masukan untuk pengembangan aplikasi ini. KALYANA diharapkan dapat terus berkembang dan memberikan pelayanan yang prima serta berkepastian bagi masyarakat,” pungkasnya.
Melalui inovasi KALYANA, Pengadilan Negeri Rengat menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pelayanan peradilan yang modern, humanis, inklusif, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang membutuhkan layanan prioritas. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI