Sangatta, Kalimantan Timur - Pengadilan Negeri Sangatta (PN Sangatta) kembali berhasil menyelesaikan perkara pidana dengan pendekatan Keadilan Restoratif dalam perkara Nomor 435/Pid.B/2025/PN Sgt pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 dengan kualifikasi tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP yang dilakukan oleh Terdakwa Rahmat Sandi Alex Rohmanu.
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum dan Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan 24 (dua puluh empat) hari,” kata Ketua Majelis Hakim Tumpak Hasiholan Manurung dalam sidang di PN Sangatta, Kamis (27/11/2025), didampingi oleh I Wayan Suredana Putra dan Agnes Maela Nabin selaku Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan di dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Sangatta beralamat di Kompleks Perkantoran, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.
Perkara ini berawal dari Terdakwa melihat tas yang disimpan di samping Masjid Pondok Pesantren. Kemudian, Terdakwa mengambil 1 (satu) tas yang dimana tas tersebut berisi 1 (satu) unit handphone merek Iphone 11 berwarna hitam dan selanjutnya Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit handphone merek Iphone 11 berwarna hitam tersebut dan meletakan kembali tas milik korban, setelah itu Terdakwa membawa pulang 1 (satu) unit handphone merek Iphone 11 berwarna hitam.
Baca Juga: Jalankan Program MA Peduli, PN Mempawah Gelar Bakti Sosial di Pondok Pesantren
“Majelis Hakim dalam menjatuhan hukuman pemidanaan menggunakan pendekatan keseimbangan (hal memberatkan dan meringankan), keilmuan (didasarkan ilmu hukum pada khususnya dan ilmu pengetahuan lain pada umumnya), intuisi (keyakinan hakim) dan kebijaksanaan guna menciptakan putusan pemidanaan yang berkeadilan sekaligus berkepastian hukum serta berkemanfaatan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa”, tegas Ketua Mejelis dalam Putusannya.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan perdamaian antara Terdakwa dan Anak Korban telah mencapai perdamaian tanpa penggantian kerugian, yang mana Anak Korban telah memaafkan Terdakwa dan meminta agar tidak mengulangi perbuatannya serta Terdakwa telah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Restorative Justice adalah wajah hukum yang berhati nurani. Saat pelaku menyesal dan korban memaafkan, hukum telah bekerja bukan hanya menghukum, tapi juga memulihkan,” ujar Agnes Maela Nabin.
Baca Juga: Menyambut HUT IKAHI KE-72, IKAHI Cabang Stabat Adakan Bakti Sosial
I Wayan Suredana Putra menambahkan “Majelis Hakim dalam persidangan berpendapat bahwa dinamika yang terjadi di persidangan adalah sebuah konsep yang didasarkan pada tujuan keadilan restoratif, artinya menitikberatkan pada pemenuhan kebutuhan material, emosional, dan sosial korban termasuk mengikutsertakan seluruh pihak terkait, korban beserta keluarganya, terdakwa atau anak beserta keluarganya, serta pihak lain yang relevan, dalam suatu proses yang berorientasi pada upaya pemulihan kondisi dan bukan semata-mata pada pembalasan. Dengan demikian, efektivitas keadilan restoratif ditentukan oleh sejauh mana pelaku mampu memulihkan kerugian korban, bukan oleh berat-ringannya pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.” dalam releasenya ke DANDAPALA.
keberhasilan PN Sangatta menerapkan Restorative Justice menjadi bukti nyata tujuan keadilan restoratif yaitu mementingkan terpenuhinya kebutuhan material, emosional dan sosial korban, sehingga keberhasilan keadilan restorative diukur dengan seberapa besar kerugian yang telah dipulihkan pelaku dan bukan diukur dengan seberat apa pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim. (Bintoro Wisnu Prasojo/al/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI