Cari Berita

PN Sei Rampah Sidangkan Kasus Suami Tikam Istri saat Live Karaoke di Facebook

Tim Dandapala - Dandapala Contributor 2025-03-06 16:40:41
Situasi Persidangan Dok. PN Sei Rampah

Sei Rampah-Kab. Serdang Bedagai -Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampai, Sumatera Utara mulai menyidangkan perkara pembunuhan yang dilakukan oleh Agus Herbin Tambun yang juga berstatus sebagai suami korban. Terdakwa dijerat dakwaan subsidaritas dengan ancaman maksimal hukuman mati. Dalam sidang, Terdakwa didampingi oleh Tim Penasihat Hukumnya.

“Terdakwa tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang selanjutnya langsung pembuktian dengan pemeriksaan saksi,” sebagaimana pantauan Tim DANDAPALA, pada Kamis (16/1/2025).

Duduk sebagai Ketua Majelis dalam perkara tersebut Maria Christine Natalia Barus, Orsita Hanum dan Betari Karlina, masing-masing sebagai Hakim Anggota. Adapun dakwaan JPU terhadap Terdakwa yaitu: Pasal 340 KUHPidana Subsidair Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 44 ayat (3) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Sebagaimana diketahui, kasus ini viral karena pembunuhan dengan penikaman sebanyak 5 kali itu tersiarkan saat live di Facebook tepatnya di rumah korban dan Terdakwa yang beralamat di Dusun VIII Potean, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, pada Sabtu (2/11/2024). Saat kejadian, korban tengah berkaraoke sambil live di akun Facebooknya, kemudian Terdakwa berjalan dari belakang korban dan mengambil pisau serta menusukkan pisau tersebut ke arah tubuh korban sebanyak 5 (lima) kali sehingga mengenai perut, bagian dada tangan korban. Meskipun sempat di bawa ke RS. Chevani Kota Tebing Tinggi, namun akhirnya korban menghembuskan nafas terakhir.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum