Cari Berita

PN Surabaya Denda Korporasi Ini Rp214 Miliar di Kasus Pidana Pajak!

Anandy Satrio - Dandapala Contributor 2026-03-28 12:20:47
Dok. Ist

Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan putusan pidana terhadap Terdakwa Korporasi PT. Gala Bumiperkasa dalam perkara tindak pidana perpajakan yang disidangkan pada Kamis, (12/03/2026). Perkara ini terdaftar dengan nomor 1950/Pid.Sus/2025/PN Sby

"Menyatakan Terdakwa Korporasi PT. GALA BUMIPERKASA tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap secara berlanjut" sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum” kutip rilis putusan dalam SIPP PN Surabaya.

Baca Juga: Pengadilan Pajak Sebagai Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Kesembilan

Majelis Hakim PN Surabaya menyatakan Terdakwa Korporasi PT. Gala Bumiperkasa terbukti secara sah dan meyakinkan telah dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Perbuatan tersebut dilakukan secara berlanjut, sebagaimana melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman dendan senilai lebih dari Rp214 Miliar dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menyita aset tanah dan bangunan milik PT. Gala Bumiperkasa untuk dilelang, dengan hasil lelang diperhitungkan sebagai pembayaran denda. Aset dimaksud meliputi tanah dan bangunan Hotel Ululani Dreamland (sebelumnya bernama Condotel Rich Prada Pecatu) yang berlokasi di Kabupaten Badung, Bali. (zm/fac) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…