Cari Berita

PN Surakarta Tolak Gugatan Ijazah Jokowi

Aditya Yudi Taurisanto - Dandapala Contributor
2026-10-30 08:15:45
Dok. Ist.

Surakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menolak gugatan perdata yang diajukan Sigit Pratomo terhadap Joko Widodo sebagai tergugat, UGM dan Polda Metro Jaya sebagau turut tergugat. Gugatan tersebut terkait persoalan ijazah Sarjana (S1) Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta tahun 1985,Putusan tersebut dijatuhkan dalam perkara Nomor 101/Pdt.G/2026/PN Skt pada Kamis (29/10/2026).

Dalam perkara tersebut, Penggugat mempermasalahkan tindakan Tergugat yang dinilai tidak menunjukkan ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985 secara langsung kepada publik maupun melalui agenda persidangan dalam berbagai perkara yang diajukan sejumlah pihak.

Penggugat meminta majelis hakim menyatakan tindakan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Menurut dalil gugatan, tindakan Tergugat yang tidak menunjukkan ijazah secara langsung kepada masyarakat dinilai sebagai kelalaian yang menyimpang dari perilaku wajar dan melanggar norma kepatutan.

Baca Juga: Gelar Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, PN Surakarta Live YouTube

Selain itu, Penggugat juga mendalilkan bahwa tindakan tersebut melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama), sehingga patut dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Tergugat dan Turut Tergugat I. Majelis hakim juga menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Baca Juga: Sengketa Ijazah Palsu Damai lewat Mediasi PN Kalianda Lampung

“Dalam eksepsi, menolak eksepsi seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” demikian amar putusan sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta.

Meski demikian, putusan tersebut masih membuka kesempatan para pihak untuk mengajukan upaya hukum sebagaimana ditentukan undang-undang. (al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…