Lampung Selatan, Lampung-Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung, berhasil mendamaikan sengketa ijazah palsu dalam perkara perdata nomor XX/Pdt.G/2026/PN Kla melalui mediasi pada (25/6) di gedung PN Kalianda, Jalan Indra Bangsawan No. 37, Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
“Bahwa para pihak menyatakan bersedia membuat kesepakatan perdamaian ini didasarkan atas kehendaknya sendiri selaku prinsipal atas pekara perdata yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Kalianda”, demikian isi kesepakatan perdamaian para pihak pada proses mediasi yang dipandu oleh mediator hakim, Echo Wardoyo itu.
Pada perkara tersebut, S, selaku penggugat menggugat AS dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) AN selaku tergugat I dan II serta Dinas Pendidikan Lampung Selatan, selaku turut tergugat.
Baca Juga: Ragam Giat PN Kalianda Memperingati HUT IKAHI ke-72
Permasalahan antara para pihak diawali saat penggugat yang telah menyelesaikan pendidikannya di tempat tergugat II tidak kunjung mendapatkan ijazah. Tergugat II merupakan lembaga pendidikan penyetaraan. Pada saat itu tergugat II baru menerbitkan surat keterangan lulus (SKL) atas nama penggugat akan tetapi belum menerbitkan ijazah. Padahal ijazah tersebut akan penggugat gunakan untuk mendaftar sebagai calon anggota DPRD Lampung Selatan.
Penggugat kemudian menemui tergugat I. Tergugat I mengaku kenal dekat dengan tergugat II sehingga ia menjanjikan bisa mengurus percepatan penerbitan ijazah penggugat. Atas hal tersebut penggugat menyetujuinya.
Sampai pada hari yang ditentukan, tergugat I memberikan ijazah kepada penggugat akan tetapi dalam ijazah tersebut tidak tertulis tergugat II sebagai penerbit ijazah melainkan lembaga pendidikan lain yang ternyata lembaga pendidikan yang tertulis pada ijazah tersebut tidak pernah ada. Akhirnya ijazah yang diberikan tergugat I tersebut digunakan penggugat untuk mendaftar sebagai calon anggota DPRD Lampung Selatan. Di kemudian hari ijazah tersebut telah terbukti palsu berdasarkan putusan pidana nomor 126/Pid.B/2025/PN Kla dan 127/Pid.B/2025/PN Kla yang telah berkekuatan hukum tetap. Tergugat I dan penggugat pun telah dijatuhi pidana sebagai pembuat dan pengguna ijazah palsu.
Baca Juga: Ketua PN Kalianda Minta Pegawai Pertebal Spiritualitas Guna Tingkatkan Kinerja
Merasa keberatan akan hal tersebut, penggugat melayangkan gugatan kepada para tergugat dan turut tergugat ke PN Kalianda. Di persidangan, majelis hakim memerintahkan para pihak menempuh mediasi. Dalam proses mediasi hakim mediator berhasil memandu para pihak untuk berkomunikasi dengan kepala dingin dan hati terbuka. Pada akhirnya kedua belah pihak sama-sama berlapang dada dan berkeinginan menyelesaikan permasalahan ini dengan berdamai tanpa syarat. Para pihak juga sepakat mengukuhkan kesepakatan perdamaian mereka dalam suatu akta perdamaian.
“Para pihak memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menguatkan kesepakatan perdamaian dalam akta perdamaian”, demikian kesepakatan para pihak menutup mediasi antara mereka. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI