Sumba Barat – Pengadilan Negeri (PN) Waikabubak terus meningkatkan komitmennya dalam mewujudkan rekonsiliasi sosial dalam penanganan perkara pidana. Hal ini ditunjukkan melalui keberhasilan penyelesaian 9 perkara melalui pendekatan Restorative Justice sepanjang bulan Oktober hingga November. Yang terbaru, penyelesaian perkara pencurian dengan Nomor: 134/Pid.B/2025/PN Wkb yang pemeriksaan perkaranya dipimpin oleh Adam Kevin Jonathan serta I Made Yudisatria & Yanottama Patria Avicienna selaku hakim anggota diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.
“Penyelesaian kesembilan perkara ini menunjukkan pola penyelesaian hukum yang menempatkan komunikasi, tanggung jawab moral, dan kesepakatan damai di atas sikap konfrontatif. Proses yang dimulai dari musyawarah, pemulihan hubungan antar pihak, hingga penandatanganan kesepakatan perdamaian dilakukan secara tepat dan terukur,” ujar Ketua PN Waikabubak, Kadek Dedy Arcana.
Penerapan Restorative Justice yang saat ini berpedoman pada Perma Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif, secara khusus memberikan kewenangan bagi hakim untuk mengedepankan perdamaian yang berorientasi pada pemulihan keadaan, terutama pada tindak pidana yang telah diatur secara khusus.
Baca Juga: Implementasi Pasal 14 c KUHP dalam Putusan Mahkamah Agung
“Pelaksanaan Restorative Justice di PN Waikabubak dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada. Dalam hal ini, para hakim memiliki peran yang besar untuk memastikan proses persidangan berjalan secara tertib melalui proses pembuktian yang berimbang serta menuangkannya dalam pertimbangan hukum yang cukup,” tambah Kadek.
Adapun kesembilan perkara yang berhasil dilaksanakan melalui pendekatan Restorative Justice diantaranya:
1. Perkara penganiayaan: 100/Pid.B/2025/PN Wkb;
2. Perkara penganiayaan: 101/Pid.B/2025/PN Wkb;
3. Perkara penganiayaan: 118/Pid.B/2025/PN Wkb;
4. Perkara penganiayaan: 122/Pid.B/2025/PN Wkb;
5. Perkara penganiayaan: 128/Pid.B/2025/PN Wkb;
6. Perkara KDRT: 124/Pid.Sus/2025/PN Wkb;
7. Perkara lalu lintas: 120/Pid.Sus/2025/PN Wkb;
8. Perkara pencurian: 134/Pid.B/2025/PN Wkb;
9. Perkara kejahatan terhadap kemerdekaan orang: 108/Pid.B/2025/PN Wkb;
Hal menarik yang perlu disoroti dalam keberhasilan PN Waikabubak melaksanakan penanganan perkara pidana melalui pendekatan Restorative Justice yakni peran enam hakim yang baru dilantik sejak Rabu (25/06) yang lalu. Keenam hakim tersebut yakni I Made Adhi Yudisatria, Tri Saputra Manalu, Yanottama Pataria Avicienna, Gede Angga Prawirayuda, Andreyan Nata Giantama serta Adam Kevin Jonathan.
Baca Juga: Dirbinganis Badilum Berikan Pembekalan Calon Mahasiswa S3 Unsoed kelas Kerjasama
“Keberhasilan Restorative Justice ini tidak lepas dari peran keenam hakim angkatan IX yang baru dilantik bulan Juni kemarin. Kompetensi yang sudah dibangun semasa pendidikan membuktikan bahwa paradigma penghukuman kini berubah menjadi rekonsiliasi sosial,” ujar Kadek.
Pencapaian ini semakin menegaskan bahwa pengadilan bukan hanya tempat menjatuhkan hukuman, tetapi juga ruang penyembuhan sosial. Melalui pendekatan ini, pelaku tidak hanya dimintai pertanggungjawaban, tetapi juga diberi kesempatan untuk menyadari dampak perbuatannya; sementara korban diberikan ruang untuk mendapatkan pemulihan dan penghormatan atas hak-haknya. (William Edward Sibarani/SNR/FAC)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI