Cari Berita

PN Maros Tuntaskan Sengketa Penyediaan Barang Elektronik lewat Perdamaian

Aditya Yudi - Dandapala Contributor 2026-02-20 15:50:43
Dok. PN Maros

Maros, Sulawesi Selatan — Komitmen terhadap penyelesaian perkara perdata secara damai kembali ditegaskan oleh Pengadilan Negeri Maros. Kali ini, sengketa gugatan wanprestasi dengan nilai tunggakan Rp144 juta berhasil diselesaikan melalui mediasi, menghindarkan para pihak dari proses persidangan panjang yang berpotensi menguras waktu dan biaya.

Perkara tersebut mempertemukan PT. FJA selaku Penggugat dengan AL sebagai Tergugat dalam sengketa perjanjian kerja sama penyediaan barang elektronik. Nilai keseluruhan kerja sama tercatat sebesar Rp253 juta, namun dalam pelaksanaannya Tergugat baru melakukan pembayaran sebesar Rp108 juta, sehingga tersisa kewajiban sebesar Rp144 juta.

Majelis Hakim kemudian menunjuk Sri Septiany Arista Yufeny sebagai mediator untuk memimpin jalannya proses mediasi. Pada tahap awal, perundingan berlangsung cukup alot. Masing-masing pihak mempertahankan argumentasi dan posisi hukumnya.

Baca Juga: SP Arena PN Maros: Lapangan Tenis yang Lahir dari Semangat Kebersamaan

Namun, melalui pendekatan persuasif dan komunikasi yang konstruktif, mediator berhasil membuka ruang dialog yang lebih cair. Prinsip win-win solution menjadi pijakan utama, hingga pada akhirnya para pihak menemukan titik temu.

Dalam kesepakatan perdamaian yang dicapai, Tergugat menyatakan kesediaannya untuk melunasi sisa kewajiban sebesar Rp144 juta melalui 10 kali pembayaran secara bertahap, dengan batas akhir jatuh tempo hingga 28 Desember 2026. Sebagai bentuk itikad baik dan jaminan pelaksanaan kewajiban, para pihak juga menyepakati penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai jaminan. Apabila Tergugat tidak memenuhi kewajiban pembayaran hingga tenggat waktu yang telah disepakati, maka jaminan tersebut dapat dieksekusi sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila seluruh pembayaran terpenuhi tepat waktu, jaminan akan dikembalikan kepada Tergugat.

Baca Juga: Meski Sempat Diadang Massa, PN Maros Berhasil Eksekusi Empang 5,05 Hektare

Untuk memberikan kekuatan hukum yang mengikat, para pihak sepakat menguatkan kesepakatan tersebut dalam bentuk akta perdamaian (akta van dading), sehingga memiliki kekuatan eksekutorial sebagaimana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Keberhasilan mediasi ini kembali menegaskan bahwa penyelesaian sengketa perdata tidak selalu harus berakhir dengan putusan menang atau kalah. Dalam banyak perkara, mediasi justru menghadirkan solusi yang lebih proporsional, menjaga hubungan baik, serta memberikan kepastian hukum yang lebih cepat dan efisien. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…