Sukadana, Prov. Lampung. Pengadilan
Negeri (PN) Sukadana Kelas IB berhasil melaksanakan eksekusi hak tanggungan berdasarkan
permohonan nomor 3/Pdt.Eks.RL/2025/PN Sdn, Rabu 13/8/2025.
“Pelaksanaan
eksekusi berlangsung tertib dan lancar di bawah pengamanan pihak keamanan,”
ujar Juru Bicara PN Sukadana.
Eksekusi
dipimpin oleh Ketua PN Sukadana Diah Astuti didampingi Panitera PN
Sukadana Suryanti serta Jurusita Arsan.
Baca Juga: Aplikasi Perkusi Badilum Sebagai Upaya Transparansi Pelaksanaan Eksekusi
Diah Astuti menyampaikan
kepada para pihak yang hadir di lokasi bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut
telah melalui beberapa tahapan dan prosedur berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
“Pelaksanaan
eksekusi tersebut telah melalui prosedur diantaranya teguran (aanmaning)
sebagaimana Berita Acara Peneguran (Aanmaning I) Nomor: 3/Pdt.Eks.RL/2025/Pn
Sdn tanggal 6 Mei 2025 yang dihadiri oleh Pemohon didampingi oleh Kuasa
Hukumnya sedangkan Termohon tidak hadir meskipun telah dipanggil melalui surat
tercatat,” lanjut Diah Astuti.
Ia juga menambahkan selanjutnya dilakukan teguran (aanmaning) kedua sebagaimana Berita Acara
Peneguran (Aanmaning II) Nomor: 3/Pdt.Eks.RL/2025/Pn Sdn tanggal 19 Mei 2025
yang dihadiri oleh Pemohon didampingi oleh Kuasa Hukumnya dan Kuasa Hukum
Termohon, namun pada Aanmaning ke-2 (dua) tersebut, atas kesempatan yang
diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sukadana, Kuasa Hukum Termohon
menyatakan bahwa Termohon sedang dalam keadaan sakit sehingga meminta proses aanmaning
untuk ditunda. Atas permohonan Kuasa Hukum Termohon, Ketua Pengadilan Negeri
Sukadana menunda proses Aanmaning dan menetapkan proses Aanmaning selanjutnya
pada hari Senin, tanggal 26 Mei 2025.
"Selanjutnya pada
hari Senin, tanggal 26 Mei 2025 dilaksanakan teguran (aanmaning)
sebagaimana Berita Acara Peneguran (Aanmaning III) Nomor: 3/Pdt.Eks.RL/2025/Pn
Sdn yang dihadiri oleh Pemohon didampingi oleh Kuasa Hukumnya dan juga Termohon
dengan didampingi Kuasa Hukumnya," tegasnya.
Pada proses
aanmaning ini Ketua Pengadilan Negeri Sukadana secara persuasif menyampaikan
kepada pihak Termohon eksekusi beserta Kuasa Hukumnya untuk melaksanakan
Kutipan Risalah Lelang Nomor: 208/05.03/2024-1, tanggal 24 April 2024 secara
sukarela.
Objek eksekusi
berupa satu bidang tanah Sertifikat Hak Milik NIB 08.10.000000349.0 beserta
bangunan dan segala sesuatu yang ada di atasnya, yang terletak di Desa Labuhan
Ratu VII, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung,
dengan luas tanah 1.467 meter persegi yang dikuasai oleh termohon eksekusi, A
Misnandar.
“Adapun
barang-barang milik termohon eksekusi berupa perabot-perabot rumah tangga
dikeluarkan dari obyek eksekusi untuk disimpan untuk sementara di Kantor Desa
Labuhan Ratu VII,” lanjut Juru Bicara PN Sukadana.
Dalam
pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan relatif lancar meskipun sempat terjadi
perlawanan dari pihak Termohon eksekusi. Kendati demikian eksekusi tetap dapat
dilaksanakan hingga selesai dan tuntas.
Baca Juga: Titik Temu Sewagheian dalam Hukum Adat Lampung dan Keadilan Restoratif
“Pelaksanaan
eksekusi ini telah memenuhi seluruh prosedur hukum dan dasar yuridis yang
berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum kepada pihak pemenang lelang atas
haknya,” tutup Juru Bicara PN Sukadana. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI