Cari Berita

PN Sukadana Lampung Berhasil Laksanakan Eksekusi Hak Tanggungan

Juru BIcara PN Sukadana - Dandapala Contributor 2025-08-14 15:50:52
Dok. Ist.

Sukadana, Prov. Lampung. Pengadilan Negeri (PN) Sukadana Kelas IB berhasil melaksanakan eksekusi hak tanggungan berdasarkan permohonan nomor 3/Pdt.Eks.RL/2025/PN Sdn, Rabu 13/8/2025.

“Pelaksanaan eksekusi berlangsung tertib dan lancar di bawah pengamanan pihak keamanan,” ujar Juru Bicara PN Sukadana.

Eksekusi dipimpin oleh Ketua PN Sukadana Diah Astuti didampingi Panitera PN Sukadana Suryanti serta Jurusita Arsan.

Baca Juga: Aplikasi Perkusi Badilum Sebagai Upaya Transparansi Pelaksanaan Eksekusi

Diah Astuti menyampaikan kepada para pihak yang hadir di lokasi bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut telah melalui beberapa tahapan dan prosedur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pelaksanaan eksekusi tersebut telah melalui prosedur diantaranya teguran (aanmaning) sebagaimana Berita Acara Peneguran (Aanmaning I) Nomor: 3/Pdt.Eks.RL/2025/Pn Sdn tanggal 6 Mei 2025 yang dihadiri oleh Pemohon didampingi oleh Kuasa Hukumnya sedangkan Termohon tidak hadir meskipun telah dipanggil melalui surat tercatat,” lanjut Diah Astuti.

Ia juga menambahkan selanjutnya dilakukan teguran (aanmaning) kedua sebagaimana Berita Acara Peneguran (Aanmaning II) Nomor: 3/Pdt.Eks.RL/2025/Pn Sdn tanggal 19 Mei 2025 yang dihadiri oleh Pemohon didampingi oleh Kuasa Hukumnya dan Kuasa Hukum Termohon, namun pada Aanmaning ke-2 (dua) tersebut, atas kesempatan yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sukadana, Kuasa Hukum Termohon menyatakan bahwa Termohon sedang dalam keadaan sakit sehingga meminta proses aanmaning untuk ditunda. Atas permohonan Kuasa Hukum Termohon, Ketua Pengadilan Negeri Sukadana menunda proses Aanmaning dan menetapkan proses Aanmaning selanjutnya pada hari Senin, tanggal 26 Mei 2025.

"Selanjutnya pada hari Senin, tanggal 26 Mei 2025 dilaksanakan teguran (aanmaning) sebagaimana Berita Acara Peneguran (Aanmaning III) Nomor: 3/Pdt.Eks.RL/2025/Pn Sdn yang dihadiri oleh Pemohon didampingi oleh Kuasa Hukumnya dan juga Termohon dengan didampingi Kuasa Hukumnya," tegasnya.

Pada proses aanmaning ini Ketua Pengadilan Negeri Sukadana secara persuasif menyampaikan kepada pihak Termohon eksekusi beserta Kuasa Hukumnya untuk melaksanakan Kutipan Risalah Lelang Nomor: 208/05.03/2024-1, tanggal 24 April 2024 secara sukarela.

Objek eksekusi berupa satu bidang tanah Sertifikat Hak Milik NIB 08.10.000000349.0 beserta bangunan dan segala sesuatu yang ada di atasnya, yang terletak di Desa Labuhan Ratu VII, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, dengan luas tanah 1.467 meter persegi yang dikuasai oleh termohon eksekusi, A Misnandar.

“Adapun barang-barang milik termohon eksekusi berupa perabot-perabot rumah tangga dikeluarkan dari obyek eksekusi untuk disimpan untuk sementara di Kantor Desa Labuhan Ratu VII,” lanjut Juru Bicara PN Sukadana.

Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan relatif lancar meskipun sempat terjadi perlawanan dari pihak Termohon eksekusi. Kendati demikian eksekusi tetap dapat dilaksanakan hingga selesai dan tuntas.

Baca Juga: Titik Temu Sewagheian dalam Hukum Adat Lampung dan Keadilan Restoratif

“Pelaksanaan eksekusi ini telah memenuhi seluruh prosedur hukum dan dasar yuridis yang berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum kepada pihak pemenang lelang atas haknya,” tutup Juru Bicara PN Sukadana. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI