Cari Berita

PODIUM x BSSN Kupas Ancaman Siber di Balik Peradilan Digital

Bintoro W Prasojo - Dandapala Contributor 2026-10-19 09:15:30
Dok. Podium

Jakarta – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung RI bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengulas tantangan keamanan siber dalam penyelenggaraan peradilan digital melalui podcast PODIUM bertajuk “Keamanan Siber: Ancaman di Balik Peradilan Digital” yang tayang di YouTube pada Senin (19/10/2026). Episode ini menghadirkan narasumber Claudia Dwi Amanda, SST., M.Man., Sandiman Ahli Madya pada Direktorat Operasi Keamanan Siber BSSN sekaligus Ketua Tim Monitoring National Security Operation Center, dengan dipandu oleh Anna Maria Stephani Siagian.

Digitalisasi membawa pelayanan peradilan semakin dekat, cepat, dan mudah diakses. Namun, kemudahan itu disertai risiko. Data perkara, informasi para pihak, akun pengguna, hingga sistem pelayanan digital membutuhkan perlindungan dari ancaman siber yang terus berkembang, mulai dari pencurian kredensial, penipuan digital yang makin meyakinkan, hingga tantangan baru akibat perkembangan kecerdasan buatan (AI).

Diskusi menyoroti pentingnya kewaspadaan setiap individu, terutama aparatur peradilan yang kian terhubung dengan teknologi. Sejumlah jenis serangan dibahas secara mendalam, antara lain ransomware beserta tren ransomware as a service, web defacement, phishing, hingga Advanced Persistent Threat (APT).

Baca Juga: Bongkar Ragam Ancaman Siber, BSSN Bekali Perserta Workshop Media Badilum

Dampak serangan tersebut tidak ringan. Ancaman siber tidak hanya menyasar data, tetapi juga dapat mengganggu keberlangsungan layanan dan memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap peradilan. Bagi instansi, konsekuensinya mulai dari rusaknya reputasi hingga kerugian finansial yang mencapai ratusan miliar rupiah akibat serangan seperti ransomware.

Claudia juga menjelaskan cara peretas memanipulasi psikologi manusia melalui rekayasa sosial (social engineering) dan phishing. Salah satu modus yang diangkat adalah undangan pernikahan berbentuk file APK yang dikirim melalui WhatsApp untuk mencuri data pribadi atau mengambil alih akun.

Perbincangan kemudian masuk ke prinsip dasar keamanan informasi, yakni kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity) data yang dijaga menggunakan hash, dan ketersediaan (availability). Untuk dokumen peradilan, ketiga pilar tersebut dilengkapi prinsip akuntabilitas (accountability) dan anti-penyangkalan (non-repudiation).

Dari sisi tata kelola akses aplikasi, dibahas larangan mengakses SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) menggunakan IP publik guna mencegah kebocoran data. Penggunaan laptop kantor untuk akun pribadi juga disebut lebih berisiko dibandingkan perangkat pribadi karena adanya potensi lupa logout atau penyisipan malware.

Sebagai langkah pencegahan dan mitigasi, diskusi menekankan penerapan prinsip 3-2-1 untuk pencadangan (backup) data, penggunaan Multi-Factor Authentication (MFA), serta verifikasi sebelum mengklik tautan atau menginstal aplikasi.

Baca Juga: Mengenal PODIUM Seri 2: Konsistensi Dua Pekan, dari Keraguan hingga Jadi Kebiasaan

Terkait pemanfaatan AI dalam pekerjaan, penggunaannya diingatkan untuk tetap memperhatikan keamanan data pribadi dan tidak menimbulkan ketergantungan berlebih dalam pengambilan keputusan krusial.

Melalui episode ini, Ditjen Badilum dan BSSN mengulas strategi untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat perlindungan informasi, menjawab pertanyaan tentang langkah yang perlu diperkuat agar transformasi peradilan digital tetap berjalan aman. Episode selengkapnya dapat disaksikan melalui YouTube. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag
Memuat komentar…