Cari Berita

WKMA Yudisial Tekankan Ketelitian & Keseragaman Template Dokumen Perkara Pidana

William E Sibarani/Bintoro W Prasojo - Dandapala Contributor 2026-10-19 10:35:13
Dok. Ist

Jakarta – Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial, Suharto, menekankan pentingnya ketelitian, keseragaman, dan penggunaan bahasa yang sederhana dalam penyusunan dokumen perkara pidana. Pesan tersebut disampaikan dalam kegiatan Pembahasan Finalisasi Template Penetapan, Berita Acara, dan Putusan Pidana yang diselenggarakan di Hotel Grand Platinum Jakarta pada Senin (19/10).

Dalam pembahasan tersebut, Suharto juga menyoroti pentingnya fungsi kontrol praperadilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Menurutnya, praperadilan memiliki peran penting sebagai mekanisme pengawasan untuk mencegah kesalahan dalam penerapan hukum acara, khususnya pada tahapan praperadilan itu sendiri.

“Fungsi kontrol tersebut perlu tercermin dalam pemahaman dan penerapan ketentuan hukum acara oleh hakim maupun tenaga teknis di lingkungan peradilan. Karena itu, penyusunan template dokumen pidana tidak sekadar berorientasi pada keseragaman format, tetapi juga harus mendukung ketepatan penerapan hukum dan tertib administrasi perkara,” ungkapnya.

Baca Juga: Integrasi Reward & Punishment dengan Strategi Kindness: Jalan Etis Menuju Peradilan Agung

Suharto juga menegaskan bahwa setiap butir masukan dari Pengadilan Tinggi (PT) harus ditindaklanjuti secara cermat dan terdokumentasi. Setiap masukan perlu dicermati agar penyempurnaan template benar-benar menjawab kebutuhan praktik peradilan serta menghasilkan dokumen yang konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Selain ketepatan substansi, aspek kebahasaan menjadi perhatian dalam finalisasi template. Bahasa yang digunakan dalam penetapan, berita acara, dan putusan pidana harus sederhana, lugas, dan mudah dipahami tanpa mengurangi ketepatan makna hukum. Penggunaan bahasa yang jelas diharapkan membantu para pihak memahami isi dokumen sekaligus mendukung kualitas pelayanan peradilan,” ujar Suharto.

Sejalan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) diimbau untuk menerbitkan buku pedoman penyusunan dokumen pidana. Pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi hakim dan tenaga teknis di seluruh Indonesia dalam menyusun penetapan, berita acara, dan putusan pidana secara seragam.

Penerbitan buku pedoman tersebut juga diharapkan memperkuat konsistensi praktik administrasi perkara pidana di seluruh satuan kerja peradilan umum. Dengan adanya acuan yang jelas, penyusunan dokumen tidak hanya memenuhi standar format, tetapi juga memperhatikan ketepatan penerapan hukum acara, kualitas bahasa, serta akuntabilitas proses peradilan.

Baca Juga: Menjaga Independensi Hakim di Era AI: Batas Etika Penggunaan AI dalam Peradilan

Finalisasi template yang berlangsung hingga Jumat, 24 Oktober 2026 ini menjadi bagian dari upaya membangun standar kerja yang lebih terarah di lingkungan peradilan umum pasca diberlakukannya KUHP dan KUHAP Nasional. Keseragaman format yang disertai ketelitian substansi dan bahasa yang mudah dipahami diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas hakim dan tenaga teknis secara profesional serta memberikan kepastian bagi para pencari keadilan.

Giat ini dihadiri oleh WKMA Bidang Yudisial, Ketua Kamar Pidana MA Dr. Prim Haryadi, Wakil Menteri Hukum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, Guru Besar Hukum Pidana Unair Prof. Nur Basuki Minarno, Para Hakim Agung, Dirjen Badilum Bambang Myanto, Pimpinan PT Seluruh Indonesia, Panitera Muda Perkara Pidana Khusus Dr. Minanoer Rachman, dan Tim Kerja Alur Perkara, Template Penetapan, Berita Acara, dan Putusan Pidana. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…