Klaten, Jawa Tengah – Penantian panjang selama enam tahun untuk memperoleh kepastian hukum akhirnya berakhir. Pengadilan Negeri (PN) Klaten melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap sebidang tanah dan bangunan di Desa Jatipuro, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Selasa (7/7/2026), dalam perkara Nomor 12/Pdt.Eks.RL/2025/PN Kln, pada Selasa (7/7/2026).
Pelaksanaan eksekusi tersebut menjadi akhir dari proses hukum yang telah berlangsung selama lebih dari satu dasawarsa sejak objek dilelang dan menunjukkan bahwa putusan maupun penetapan yang telah berkekuatan hukum tidak berhenti pada tahap persidangan, melainkan diwujudkan melalui pelaksanaan eksekusi. Perkara ini berawal ketika Bayu Widarmasto bersama istrinya, Hamilah, membeli sebidang tanah beserta bangunan dari Handoko Adimulyo sebagai pemenang lelang berdasarkan Risalah Lelang.
Namun, setelah proses jual beli selesai, objek tersebut masih ditempati oleh pihak yang menolak hasil lelang sehingga para pembeli tidak dapat menguasai tanah dan bangunan yang telah mereka peroleh secara sah. Berbagai upaya persuasif telah ditempuh oleh para pemohon eksekusi. Mereka beberapa kali mendatangi penghuni objek sengketa, menunjukkan dokumen kepemilikan, serta meminta agar tanah dan bangunan dikosongkan secara sukarela.
Baca Juga: Dirjen Badilum: Eksekusi Putusan Harus Tepat Agar Keadilan Dirasakan Masyarakat
Selain itu, kuasa hukum para pemohon juga telah mengirimkan somasi dan mengupayakan penyelesaian melalui musyawarah. Akan tetapi, upaya tersebut tidak memperoleh tanggapan maupun itikad baik dari pihak termohon eksekusi. Setelah upaya nonlitigasi tidak membuahkan hasil, para pemohon mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Klaten berdasarkan Risalah Lelang yang telah dimiliki.
Permohonan tersebut diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku hingga Ketua PN Klaten menerbitkan penetapan eksekusi terhadap objek sengketa. Sebelum pelaksanaan eksekusi, pengadilan juga telah melaksanakan aanmaning atau teguran kepada pihak termohon agar secara sukarela memenuhi kewajibannya. Namun, teguran tersebut tidak diindahkan.
Kemudian sebagai tindak lanjut, Ketua PN Klaten menerbitkan penetapan constatering untuk mencocokkan dan memastikan letak serta batas objek yang akan dieksekusi sebelum pelaksanaan pengosongan dilakukan. Pelaksanaan diawali dengan konsolidasi serta penandatanganan berita acara di Kantor Kepala Desa Jatipuro, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, yang dihadiri aparat pengadilan, aparat keamanan, pemerintah setempat, serta pihak-pihak terkait.
Selanjutnya, tim bergerak menuju lokasi objek sengketa untuk membacakan Penetapan Perintah Eksekusi Pengosongan sebelum dilakukan pelaksanaan eksekusi. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, aman, dan kondusif dengan pengamanan dari aparat keamanan serta dukungan instansi terkait. Para pihak juga hadir dan menyaksikan secara langsung jalannya proses eksekusi.
Baca Juga: Yuk Kenali Eksekusi Lelang Lewat Paparan 3 Narasumber DJKN Kemenkeu di PERISAI
Pelaksanaan eksekusi tersebut menjadi bukti bahwa fungsi peradilan tidak berhenti pada pembacaan putusan ataupun penetapan di ruang sidang, melainkan berlanjut hingga hak pihak yang berhak benar-benar dapat diwujudkan. Dalam perkara ini, dasar pelaksanaan eksekusi berasal dari Risalah Lelang yang memiliki irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa", sehingga mempunyai kekuatan eksekutorial sebagaimana putusan pengadilan. Kekuatan tersebut didasarkan pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, yang memberikan kewenangan kepada pemegang hak untuk mengeksekusi objek jaminan melalui pelelangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keberhasilan pelaksanaan eksekusi ini sekaligus mencerminkan komitmen PN Klaten dalam memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat, khususnya bagi para pencari keadilan yang telah menempuh proses hukum secara sah. Bagi Bayu Widarmasto dan Hamilah selaku para pemohon eksekusi, pengosongan tersebut menjadi akhir dari perjuangan panjang selama enam tahun untuk memperoleh hak atas tanah dan bangunan yang telah mereka peroleh melalui mekanisme lelang. Sementara bagi lembaga peradilan, keberhasilan eksekusi menjadi cerminan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada lahirnya putusan, tetapi juga memastikan putusan tersebut dapat dilaksanakan secara efektif demi terwujudnya kepastian hukum. (als/zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI