Jakarta - Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menggelar Seminar Nasional dalam rangka Hari Ulang Tahun IKAHI 2026 pada Selasa, 21 April 2026. Kegiatan ini diselenggarakan secara luring dan daring, mengangkat tema “Pemidanaan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025: Implementasi Pidana Non-Penjara dan Tindakan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.”
Seminar ini menghadirkan sejumlah narasumber, salah satunya Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej. Dalam paparannya, ia menyoroti arah kebijakan terbaru terkait sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi yang tengah disiapkan sebagai bagian dari implementasi KUHAP 2025.
Menurut Prof. Eddy, Mahkamah Agung akan memegang peran sentral dalam pengelolaan sistem tersebut.
Baca Juga: Persimpangan Jalan Antara Keadilan Prosedural & Substantif: 3 Tahun Pasca Putusan MK
“Sistem Peradilan Pidana berbasis Teknologi Informasi diletakkan di Mahkamah Agung, jadi semua terpusat di Mahkamah Agung” ujarnya.
Ia menjelaskan, keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan lintas lembaga setelah mempertimbangkan struktur kewenangan dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
“Dalam kesepakatan sebelumnya pengaturan ini berada di bawah Menko Polkam. Namun karena Menko Polkam tidak membawahi penegakan hukum, maka tim sepakat diletakkan di Mahkamah Agung” jelasnya.
Selain itu, Prof. Eddy juga mengungkapkan bahwa sejumlah peraturan yang selama ini diterbitkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia menjadi rujukan penting dalam penyusunan aturan pelaksana KUHAP.
“Banyak sekali peraturan Mahkamah Agung yang kemudian diadopsi menjadi peraturan pelaksana KUHAP” katanya.
Baca Juga: Quo Vadis Tindak Pidana Adat di KUHP Nasional
Seminar ini menjadi forum penting bagi para hakim dan pemangku kepentingan untuk memahami arah reformasi sistem peradilan pidana, khususnya dalam penerapan pidana non-penjara dan pemanfaatan teknologi informasi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta pemahaman yang lebih komprehensif terhadap perubahan regulasi, sekaligus mendorong kesiapan aparat penegak hukum dalam menghadapi transformasi sistem peradilan yang semakin modern dan terintegrasi. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI