Jakarta- Pemberlakuan KUHP Nasional sudah di depan mata untuk menggusur KUHP peninggalan penjajah Belanda. KUHP Nasional itu butuh operasional dari semua pihak, baik pemerintah maupun yudikatif sendiri.
Salah satunya penerapan pasal 53 KUHP Nasional yang berbunyi:
Pedoman Pemidanaan
Rencananya, KUHP Nasional akan diberlakukan 7 bulan lagi atau pada 2 Januari 2026. Lalu bagaimana menerapkan Pasal 53 itu? Wamenkum Prof Eddy Hiariej menyatakan hal itu menjadi tanggung jawab yudikatif.
“Bagaimana dengan pasal 53? Apa paremeter keadilan? Ini lah profesi hakim sebagai profesi yang mulia. Intiusi hakim lah yang menentukan,” kata Prof Eddy Hiariej.
Hal itu disampaikan dalam acara Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (PERISAI Badilum) Episode 5 di Gedung Ditjen Badilum, Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025). Acara PERISAI kali itu mengambil tema ‘Implikasi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Terhadap Sistem Peradilan Pidana di Indonesia’.
“Paling tidak ada pedoman pemidanaan yang dipakai hakim untuk menentukan apakah dia akan menjatuhkan pidana, ataukah tindakan,” lanjut Prof Eddy yang juga Guru Besar UGM itu.
Acara PERISAI itu dibanjiri berbagai pertanyaan dari ratusan hakim yang mengikuti secara online dari seluruh Indonesia. Salah satunya menjawab pertanyaan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang, Lampung, Puji Harian yang menyoroti restorasi justice (RJ) di KUHP Nasional.
“Memang tidak ada keseregaman RJ di seluruh dunia. Ada yang mirip antara di Arab Saudi yaitu di Belgia. Itu mau perkara apapun, mau ringan berat ada RJ. Di Belgia, peran jaksa sangat berperan. Jika nilai keadilan yang diperoleh RJ semakin tinggi, maka tuntutan semakin rendah,” kata Prof Eddy.
“Bagaimana Indonesia? sepertinya akan bermuara pada maksimum ancaman delik. Kalau ancaman delik tidak lebih dari 7 tahun penjara, maka bisa diajukan RJ,” sambung Prof Eddy.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum