Cari Berita

Prof Yanto: SEMA 4/2026 Menjembatani Transisi KUHAP Baru & Kepastian Hukum

Bagus Mizan - Dandapala Contributor
2026-10-29 12:15:01
Dok. Ist

Jakarta – Komisi Yudisial (KY) menyelenggarakan diskusi publik mengenai pemberlakuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 tentang pedoman upaya hukum terhadap putusan bebas dan lepas, serta permohonan banding dan kasasi yang tidak memenuhi persyaratan formal. Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa (27/10/2026) di Auditorium Fakultas Teknik Industri Universitas Trisakti, Jakarta.

Diskusi ini dilatarbelakangi oleh berbagai persoalan yang muncul setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam praktik peradilan, masih ditemukan perbedaan penerapan hukum acara, khususnya dalam pengajuan upaya hukum terhadap putusan bebas dan lepas.

Wakil Ketua Komisi Yudisial, Desmihardi, menyampaikan bahwa kondisi tersebut memerlukan perhatian bersama guna mewujudkan penerapan hukum acara yang konsisten dan memberikan kepastian hukum. Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian antara lain belum seragamnya praktik pengajuan banding dan kasasi terhadap putusan bebas, belum adanya keseragaman pedoman teknis terkait upaya hukum atas putusan lepas, serta perbedaan penerapan ketentuan mengenai tenggang waktu dan kelengkapan dokumen upaya hukum.

Baca Juga: Selamat! Jubir MA Prof Yanto Raih Gelar Profesor dari Unissula

Menurut Desmihardi, diperlukan mekanisme yang jelas dan terstandar dalam penanganan administrasi permohonan upaya hukum yang tidak memenuhi persyaratan formal. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung tertib administrasi peradilan sekaligus mengurangi potensi ketidakpastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.

Meski demikian, penerapan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 juga memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Komisi Yudisial dalam menerima dan menangani laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Pengetatan persyaratan formal dalam pengajuan upaya hukum dinilai perlu dicermati agar tidak menimbulkan kesulitan bagi masyarakat dalam menyampaikan dugaan pelanggaran etik hakim.

Sejalan dengan hal tersebut, Anggota Komisi Yudisial, Anita Kadir, menegaskan bahwa penerapan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 perlu memperhatikan keseimbangan antara keadilan, kepastian hukum, serta dinamika kebutuhan masyarakat. Ia juga menyoroti pentingnya menjaga integritas dan profesionalitas hakim dalam pelaksanaan ketentuan tersebut.

Hakim Agung Ketua Kamar Pengawasan, Prof Yanto menyampaikan penerbitan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 dilatarbelakangi kebutuhan akan pedoman internal bagi lingkungan peradilan dalam menghadapi masa transisi pemberlakuan KUHAP baru. Perubahan regulasi tersebut membawa konsekuensi terhadap penafsiran dan penerapan ketentuan mengenai putusan bebas, putusan lepas, serta mekanisme upaya hukum.

“Praktik peradilan memerlukan pedoman yang menjelaskan hubungan antara ketentuan lama, ketentuan baru, dan aturan peralihan yang berlaku. SEMA hadir untuk membantu peradilan menghadapi masa transisi secara tertib. SEMA merupakan pedoman internal untuk menyamakan praktik penerapan, bukan peraturan yang mengubah, menggantikan, atau menambah ketentuan undang-undang,” jelas Prof. Yanto.

Diskusi publik ini menjadi forum untuk mempertemukan pandangan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari aparat penegak hukum, advokat, akademisi, hingga masyarakat. Melalui dialog tersebut, diharapkan diperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai penerapan upaya hukum terhadap putusan bebas dan lepas, termasuk berbagai persoalan yang berkembang dalam praktik peradilan.

Baca Juga: Kepastian Hukum dan Arsitektur Pengawasan Peradilan

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, yaitu Anggota Komisi Yudisial Willem Saija, Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung Yanto, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Irwansyah, akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia Febby Mutiara Nelson, serta advokat Sahala Siahaan.

Melalui diskusi ini, diharapkan tercipta kesamaan pemahaman dalam penerapan hukum acara pidana, sekaligus terbangun sinergi antara pelaksanaan teknis peradilan dan pengawasan terhadap perilaku hakim demi terwujudnya peradilan yang berintegritas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (zm/ldr) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…