Gorontalo — Pengadilan Tinggi Gorontalo kembali menegaskan komitmennya dalam pembinaan berkelanjutan terhadap Pengadilan Negeri di wilayah hukumnya melalui pelaksanaan program PT Gorontalo Menyapa Episode 2.
Gotontalo. Dalam rangka menjalankan fungsi voorpost Mahkamah Agung RI di Provinsi Gorontalo, Pengadilan Tinggi (PT) Gorontalo kembali menggelar program PT Gorontalo Menyapa Episode 2 pada Selasa, 3 Februari 2026. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini menjadi bagian dari agenda pembinaan berkelanjutan bagi Pengadilan Negeri (PN) se-wilayah hukum PT Gorontalo.
Pembinaan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, Dr. Yapi, didampingi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Annas Mustaqim, serta para Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc Tipikor PT Gorontalo. Peserta kegiatan terdiri atas Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, pejabat struktural kesekretariatan, serta Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, dan jajaran kepaniteraan serta kesekretariatan pada Pengadilan Negeri se-wilayah hukum PT Gorontalo.
Baca Juga: Ketua PT Gorontalo Tinjau Lahan Untuk Kantor Operasional PN Gorontalo Utara
Dalam arahannya, Dr. Yapi menekankan pentingnya penguatan integritas hakim yang sejalan dengan peningkatan kesejahteraan.Ia kembali mengingatkan pesan Ketua Mahkamah Agung RI mengenai komitmen zero tolerance terhadap pelayanan transaksional oleh hakim.
Selain itu, peningkatan kesejahteraan harus diiringi dengan peningkatan kinerja, kompetensi, serta kecakapan hukum. "Para hakim juga diharapkan memiliki kemampuan pengelolaan keuangan yang sehat, bijaksana, sederhana, dan terencana, serta senantiasa menjaga integritas, profesionalitas, dan menjunjung tinggi etika serta kode etik perilaku hakim," lanjutnya.
Pada kesempatan tersebut, Ketua PT Gorontalo juga menyampaikan sosialisasi terkait KUHP dan KUHAP baru, khususnya mengenai perbandingan transisi alat bukti antara KUHAP lama (UU Nomor 8 Tahun 1981) dan KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025). Dr. Yapi menegaskan bahwa seluruh hakim wajib cermat dan teliti dalam menerapkan ketentuan yang bersumber dari regulasi baru tersebut. Ia juga mendorong para pimpinan Pengadilan Negeri untuk segera melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) bersama Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah masing-masing guna membangun kesamaan persepsi, sehingga penerapan KUHAP baru dapat berjalan selaras dan meminimalkan potensi perbedaan penafsiran.
Pembinaan kemudian dilanjutkan oleh Wakil Ketua PT Gorontalo, Annas Mustaqim, yang menyoroti penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7, 8 Tahun 2016, serta menaati kode etik dan pedoman perilaku hakim dan aparatur Mahkamah Agung RI.
Ia menekankan bahwa hakim wajib menjaga serta meningkatkan integritas, profesionalisme, dan kualitas penegakan hukum dan keadilan. Bagi unsur kepaniteraan, peningkatan kinerja, profesionalisme, dan akuntabilitas pelayanan peradilan menjadi hal mutlak, mengingat peran strategis panitera sebagai ujung tombak administrasi perkara. Sementara itu, sekretaris dan jajaran kesekretariatan diharapkan memaksimalkan pengelolaan administrasi, keuangan, SDM, serta layanan publik secara profesional dan berintegritas.
Wakil Ketua PT Gorontalo menambahkan bahwa di Mahkamah Agung RI melalui Badan Pengawasan telah membentuk Satuan Tugas Khusus untuk melakukan pengawasan di lingkungan mahkamah agung terhadap disiplin kerja, pelaksanaan tugas, dan ketaatan terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim dan aparatur Mahkamah Agung RI.
Ia menambahkan, Satgas khusus ini menemukan penyelewengan oleh oknum di kepaniteraan Mahkamah Agung RI yaitu dengan memanfaatkan nomor telepon/ handphone para pihak yang terdapat dalam berkas perkara kasasi. "Agar dalam memproses pengiriman berkas perkara kasasi wajib mengaburkan nomor telepon / handphone para pihak berperkara baik yang ada di dalam laporan mediasi maupun dalam surat gugat atau surat kuasa agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," lanjutnya
Baca Juga: Kapan KUHAP Baru Berlaku terhadap Perkara yang Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan?
Rangkaian kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang membahas berbagai persoalan dan klarifikasi terkait penerapan KUHAP baru di Pengadilan Negeri se-wilayah hukum PT Gorontalo. Melalui forum ini, diharapkan terbangun pemahaman yang utuh, seragam, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan peradilan. (FDj/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI