Cari Berita

PT Jakarta: Kasus Pertamina Sebabkan Kerugian Perekonomian Negara Rp 171,9 T

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2026-06-17 14:50:41
Ilustrasi (dok.dandapala)

Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman uang pengganti terdakwa kasus Pertamina, M Kerry Andrianto Riza. Selain itu, majelis tinggi juga menyebut kerugian perekonomian negara akibat putusan tersebut mencapai Rp 171,9 triliun!

Berdasarkan putusan PT Jakarta yang dikutip DANDAPALA, Rabu (17/6/2026), putusan itu diketok oleh ketua majelis Budi Susilo dengan anggota Catur Iriantoro, Pandu Budiono, Hotma Maya Marbun dan Agung Iswanto.

Kelimanya dengan suara bulat menjatuhkan hukuman kepada M Kerry Andrianto Riza pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari pidana kurungan. Sedangkan uang pengganti Kerry diperberat menjadi Rp 13.406.493.622.901. Rinciannya, uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2.906.493.622.901 dan kerugian perekonomian negara Rp 10,5 triliun. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Sebelumnya oleh PN Jakpus Kerry divonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, Kerry juga dijatuhi pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.003.854 subsider 5 tahun penjara.

Dalam pertimbangan putusan banding tersebut, majelis tinggi menyebut akibat perbuatan korupsi Kerry Andrianto Riza dkk menyebabkan kerugian perekonomian negara. Nilainya tidak main-main yaitu mencapai Rp 171 triliun!

Baca Juga: Kasus Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Warga Kembali Menang di PT Jakarta

“Bahwa selain kerugian negara, akibat perbuatan Terdakwa juga telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp171.997.835.294.293,00 (seratus tujuh puluh satu triliun Sembilan ratus sembilan puluh tujuh miliar delapan ratus tiga puluh lima juta dua ratus sembulan puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh tiga Rupiah) dan illegal gain sebesar USD2,617,683,340.41 (dua miliar enam ratus tujuh belas juta enam ratus delapan puluh tiga ratus empat puluh koma empat puluh satu Rupiah),” demikian pertimbangan majelis tinggi di halaman 154,

Sebelumnya, PN Jakpus menolak angka kerugian perekonomian negara di atas dengan alasan masih bersifat asumtif.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag
Memuat komentar…