Tanjungpinang- Pengadilan Tinggi (PT) Kepualaun Riau (Kepri) menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Kanit Sarnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi. Sebelumnya, ia hanya dihukum penjara sumur hidup.
“Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 41/Pid.Sus/2025/ PN Btm tanggal 4 Juni 2025 sekedar mengenai hukuman, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Shigit Sarwo Edhi, S.H., M.H. oleh karena itu dengan pidana mati,” demikian bunyi putusan PT Kepri yang dikutip DANDAPALA, Selasa (5/8/2025).
Baca Juga: Pidana Mati: Melawan Takdir Tuhan atau Menjalankan Takdir Tuhan?
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Ahmad Shalihin dengan anggota Bagus Irawan dan Priyanto. Putusan itu diketok pada Senin (4/8) kemarin dengan panitera pengganti Supriadi.
“Membebankan biaya perkara kepada Negara,” ucap majelis.
Dalam pertimbangannya, terdakwa dinyatakan terbukti mengedarkan sabu dalam jumlah besar. Demikian pertimbangan majelis hakim memperberat hukuman terdakwa:
1. Menimbang, Terdakwa adalah seorang Polisi yang mempunyai jabatan Kanit Narkoba dan mengetahui serta menyetujui pengadaan Narkotika jenis Sabu yang akan digunakan sebagai alat untuk mengungkapkan tindak pidana Narkotika sebanyak 35 (tiga puluh lima) Kg, sehingga dalam perkara a quo Terdakwa mempunyai peranan sebagai Actor Intelektual dalam tindak pidana Narkotika ini;
2. Menimbang, bahwa dalam rangka pengungkapan adanya Narkotika jenis Sabu sebanyak 35 (tiga puluh lima) Kg sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa sebagai aparat kepolisian memasukkan Narkotika jenis Sabu dari Malaysia ke Indonesia seberat 44 (empat puluh empat) Kg, di mana seharusnya justru Terdakwa mempunyai tugas untuk menangkal atau menghambat masuknya Narkotika jenis Sabu dari negara luar ke Indonesia, sehingga hal tersebut sudah merupakan kejahatan yang bersifat transnasional;
3. Menimbang, bahwa tindak pidana tersebut dilakukan oleh para aparat kepolisian yang seharusnya bertugas membasmi peredaran Narkotika;
4. Menimbang, bahwa melihat jumlah barang bukti narkotika jenis Sabu yang cukup banyak yang dapat menimbulkan akibat yang sangat massif membahayakan keselamatan bangsa Indonesia, maka terhadap pelaku tindak pidana dalam perkara aquo perlu diberi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya yang membahayakan tersebut;
5. Menimbang bahwa hukuman tersebut di samping sebagai hukuman atas perbuatannya juga dimaksud sebagai peringatan kepada Masyarakat luas agar tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dilakukan oleh terdakwa;
Baca Juga: Malah Jualan Narkoba, Eks Kasat Narkoba Kompol Satria Dituntut Penjara Seumur Hidup
6. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 41/Pid.Sus/2025/PN. Btm tanggal 4 Juni 2025 yang dimintakan banding perlu diperbaiki sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa;
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI