Cari Berita

PT Palangkaraya Perberat Vonis Terdakwa Korupsi 18 Bulan Penjara Jadi 7 Tahun Bui

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2025-07-02 12:05:25
Ilustrasi (dok.ist)

Palangkaraya- Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kaltengah) memperberat hukuman Zulhaidir dari 18 bulan penjara jadi 7 tahun penjara. Terdakwa kini sedang mengajukan kasasi. Apa alasan majelis banding?

Kasus bermula saat Kepala Dinas Perindustrain dan Perdagangan (Kadisperindag) Kotawaringin Timur (Kotim) itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 2019. Yaitu terkait proyek Pembangunan Gedung Expo di Jalan Tjilik Riwut Sampit. Dalam pekerjaan itu, terjadi kebocoran anggaran mencapai Rp 3 miliar lebih.  Akhirnya, Zulhadir dkk diadili.

Oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya, Zulhaidir dihukum 18 bulan penjara. Atas hal itu, jaksa banding dan dikabulkan.

Baca Juga: Jadikan Integritas sebagai Kompas, PT Palangkaraya Rilis Capaian Kinerja 2024

Menyatakan Terdakwa  Dr. H. Zulhaidir Bin H Japri Indil (alm) tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer,” demikian bunyi amar putusan PT Palangkaraya yang dikutip DANDAPALA, Rabu (2/7/2025).

Duduk sebagai ketua majelis Muhammad Damis dengan anggota Agung Iswanto dan Rahmat. Adapun Panitera Pengganti yaitu Leon.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 350 juga dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,”  ujarnya.

Pertimbangan majelis hakim memperberat hukuman tersebut adalah mendasarkan pada Perma 1/2020. Yaitu:

Memperhatikan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan membandingkannya dengan kesalahan, kerugian negara, dampak, dan keuntungan terdakwa, yakni:

1). Kategori kerugian Negara berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan kerugian keuangan daerah dalam perkara adalah sejumlah Rp3.276.572.459,99 (tiga miliar dua ratus tujuh puluh enam juta lima ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus lima puluh sembilan, sembilan

puluh sembilan sen), dengan demikian dari kategori kerugian keuangan negara adalah sedang (Pasal 6 ayat (1) huruf c);

2). Aspek Kesalahan, jika dilihat aspek kesalah, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dalam perkara a quo posisi Terdakwa adalah sebagai Pengguna Anggaran, yang memegang peranan yang signifikan dalam proses pencairan anggaran karena tanpa Terdakwa selaku Pengguna Anggaran mengajukan permintaan pencaiaran, maka anggaran tidak akan dicairkan, dengan demikian dari aspek kesalahan, kesalahan Terdakwa dapat dikualifisir tinggi (Pasal 8 huruf a angka 1).

3). Aspek Dampak, jika ditinjau dari aspek dampak, maka dalam perkara a quo ruang lingkup dampaknya adalah kabupaten, sehingga dikualifikasi rendah (Pasal 10 huruf b angka 2).

4). Aspek Keuntungan dalam perkara a quo tidak terungkap fakta di persidangan bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan sehingga dari perspektif keuntuk kategorinya adalah rendah (Pasal 10 huruf c). 

5) Perbuatan Terdakwa berdasarkan Lampiran Tahap III (Pasal 12) masuk dalam matrik rentang penjatuhan pidana pada kolom [IV] yaitu penjara antara 6 (enam) sampai dengan 8 (delapan) Tahun dan denda sejumlah antara Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 400 juta.

Berikut keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa di mata hakim:

Keadaan yang memberatkan:

- Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana Korupsi.

- Perbuatan Terdakwa dapat menghilangkan kepercayaan Masyarakat terhadap pemerintah,

- Terdakwa merupakan aparat Aparatur Sipil Negara (ASN);

- Tindak pidana sejenis yang dilakukan oleh Terdakwa in casu tindak tinggi

Keadaan yang meringankan:

- Terdakwa belum pernah dihukum pidana korupsi di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palangkaraya relatif

- Terdakwa kooperatif dalam menjalani proses peradilan

Baca Juga: Capaian Kinerja PT Palangkaraya Tahun 2024 Tembus di Angka 104 Persen!

- Terdakwa belum menikmati hasilnya

- Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI