Wamena, Papua Pegunungan – Pengadilan Negeri (PN) Wamena pada hari Rabu (7/10/2026) dalam persidangan perkara pidana dengan Nomor Register 1/Pid.C/2026/PN Wmn berhasil mendamaikan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR). Mekanisme Keadilan Restoratif ini merupakan MKR yang pertama berhasil di PN Wamena sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).
Persidangan ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Gerry Geovant Supranata Kaban dengan dibantu oleh Panitera Pengganti Lim Katandek. Hakim tersebut menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) hari bagi Terdakwa berinisial IK (38), dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum yang ditetapkan dalam putusan.
Gerry Geovant membacakan amar “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "penganiayaan ringan" sesuai Pasal 471 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional)” dengan tegas.
Baca Juga: Investasi Masa Depan, DYK Wamena Bantu Pendidikan Putera-Puteri Warga Peradilan
Oleh karena pemulihan hubungan telah tercapai dan Terdakwa belum pernah dihukum serta merupakan tulang punggung keluarga, Hakim menetapkan syarat umum agar Terdakwa tidak melakukan tindak pidana selama masa pengawasan 3 (tiga) bulan.
Perkara pemukulan tersebut terjadi pada Kamis, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 12.00 WIT di depan Kantor Polsek Kawasan Bandara Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan. Peristiwa bermula dari kesalahpahaman antara Terdakwa dan korban, terkait pengambilan barang berupa pinang di gudang kargo Bandara Wamena. Terdakwa dan korban sebenarnya sudah saling mengenal baik serta sama-sama berprofesi sebagai penjual pinang. Namun, akibat kesalahpahaman tersebut, terdakwa melakukan pemukulan dengan tangan kosong sebanyak satu kali ke arah wajah korban.
Akibat pemukulan itu, korban mengalami luka memar pada bagian pipi kiri. Berdasarkan hasil Visum et Repertum, luka memar tersebut disebabkan oleh kekerasan tumpul dan dinyatakan tidak menimbulkan penyakit atau halangan bagi korban dalam menjalankan pekerjaan.
Baca Juga: PN Tanjung Pinang Berhasil Meletakkan Sita Eksekusi Fidusia Secara Sukarela
“Dalam proses persidangan dengan acara pemeriksaan cepat tersebut, hakim mengupayakan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Upaya ini membuahkan kesepakatan perdamaian yang dituangkan dalam surat tertanggal 7 Oktober 2026. Terdakwa telah mengakui perbuatannya, menyesal, dan meminta maaf secara tulus, yang kemudian dimaafkan oleh korban. Selain itu, Terdakwa juga memberikan uang ganti kerugian sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada korban”, ungkap Gerry Geovant.
Lebih lanjut, Gerry Geovant menyatakan bahwa “Penyelesaian perkara ini menjadi bukti nyata hadirnya hukum yang tidak hanya berfokus pada pembalasan (retributive justice), melainkan memprioritaskan pemulihan hubungan sosial, kedamaian, dan keadilan substantif di tengah masyarakat Papua Pegunungan”. (ih/zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI