Cari Berita

PN Wamena Gelar Sidang Teleconfrence & Terapkan Pengakuan Bersalah

Humas PN Wamena - Dandapala Contributor 2026-09-16 12:15:10
Dok. PN Wamena

Wamena, Papua Pegunungan – Pengadilan Negeri (PN) Wamena berhasil menerapkan mekanisme pengakuan bersalah berdasarkan Pasal 205 KUHAP Baru melalui acara pemeriksaan singkat dalam perkara pidana Nomor 110/Pid.B/2026/PN Wmn, yang telah diputus pada hari Selasa (15/9).

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Gerry Geovant S Kaban, dengan menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut agar Terdakwa dikenakan pidana penjara 1 tahun. Hakim berpendapat, Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP Nasional sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum.

Perkara bermula pada saat Terdakwa bersama rekannya mendatangi honai milik Korban berinisial WM, untuk beristirahat setelah mengonsumsi minuman keras jenis Cap Tikus (CT). Karena pintu honai dalam keadaan terkunci, Terdakwa meluapkan emosinya dengan mendorong pintu secara paksa hingga terbuka.

Baca Juga: Investasi Masa Depan, DYK Wamena Bantu Pendidikan Putera-Puteri Warga Peradilan

Setelah pintu terbuka, korban yang berdasarkan pemeriksaan medis merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) melemparkan potongan per mobil dan mengenai dahi Terdakwa hingga terluka dan berdarah. Dipicu rasa emosi dan pengaruh alkohol, Terdakwa refleks mengambil sebilah pisau yang tergeletak di dalam honai lalu menyabetkan senjata tajam tersebut sebanyak 1 kali ke arah korban. Sabetan pisau tersebut mengenai lengan bawah kanan korban hingga menyebabkan luka bacok.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair Pasal 466 ayat (2) KUHP Nasional mengenai penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Berdasarkan Visum et Repertum RSUD Wamena, derajat luka korban tidak memenuhi kriteria limitatif "luka berat" secara yuridis sebagaimana diatur dalam Pasal 155 KUHP Nasional.

Baca Juga: Sempat Bersitegang, PN Wamena Berhasil Tuntaskan Eksekusi Lahan 9.000 M2

Persidangan yang diselenggarakan oleh PN Wamena memiliki makna tersendiri ditengah situasi dan kondisi Kota Wamena sedang tidak kondusif. Persidangan tetap diselenggarakan secara teleconference yang menunjukkan bahwa komitmen pelayanan keadilan dan penegakan hukum oleh PN Wamena tetap berjalan secara optimal, adaptif, serta tidak terhalang oleh kendala keamanan maupun hambatan geografis di daerah.

Keberhasilan penyelenggaraan sidang ini membuktikan bahwa integrasi antara teknologi persidangan jarak jauh melalui teleconference dan efisiensi mekanisme pengakuan bersalah yang diatur dalam KUHAP Baru mampu menghadirkan peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, sekaligus menjamin kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat di Papua Pegunungan. (bma/zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag
Memuat komentar…