Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua - Suasana tegang sempat mewarnai pelaksanaan eksekusi lahan seluas 9.000 meter persegi di Desa Musaima, Kecamatan Hubikiak, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan. Namun di tengah situasi yang nyaris memanas, Pengadilan Negeri (PN) Wamena berhasil menuntaskan proses eksekusi dengan aman dan tertib.
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari perkara perdata Nomor 15/Pdt.G/2023/PN Wmn, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan terdaftar dengan Nomor Register 1/Pdt.Eks/2025/PN Wmn. Objek perkara adalah sebidang tanah milik H. Azis Gunadi M. Nur, yang selama ini dikuasai oleh pihak termohon eksekusi secara tanpa hak.
Ketua PN Wamena, Hirmawan Agung Wicaksono, menerbitkan surat tugas kepada 10 orang aparatur pengadilan untuk membantu pelaksanaan eksekusi. Proses ini turut diawasi langsung oleh Gerry Geovant Supranata Kaban, selaku Hakim Pengawas Bidang Kepaniteraan Muda Perdata, guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai hukum dan prosedur.
Baca Juga: Kasus Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Warga Kembali Menang di PT Jakarta
“Meskipun sempat diwarnai aksi saling berhadapan dan bersitegang dengan pihak Termohon Eksekusi, namun pembacaan penetapan eksekusi yang dilakukan oleh Arafah selaku Juru Sita Pengganti dan pelaksanaan eksekusi tetap berjalan kondusif berkat dukungan aparat keamanan”, ujar Panitera PN Wamena, Lim Katandek, yang memimpin langsung proses eksekusi di lapangan.
Sebelumnya, permohonan eksekusi ini diajukan oleh Pemohon melalui kuasa hukumnya setelah pihak Termohon dinilai melanggar hak kepemilikan tanah bersertifikat atas nama Pemohon.
“Berdasarkan putusan pengadilan, para termohon terbukti menguasai lahan tersebut dan membangun rumah semi permanen tanpa izin di atasnya. Akibatnya, Pemohon tidak dapat memanfaatkan hak atas tanah miliknya selama beberapa tahun terakhir”, lanjut Lim Katandek.
Baca Juga: Aplikasi Perkusi Badilum Sebagai Upaya Transparansi Pelaksanaan Eksekusi
Sebagai tindak lanjut putusan pengadilan, PN Wamena memastikan seluruh proses eksekusi dilakukan secara transparan, adil, dan menghormati hak-hak semua pihak.
Eksekusi ini menjadi catatan penting bagi PN Wamena karena merupakan eksekusi pertama yang berhasil dilaksanakan pada tahun 2025, sekaligus menunjukkan komitmen pengadilan dalam menegakkan hukum dan keadilan hingga pelosok Papua Pegunungan tanpa mengenyampingkan nilai-nilai kemanusiaan. (Fadillah Usman/al/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI