Wamena, Papua Pegunungan - Pengadilan Negeri (PN) Wamena mencatat sejarah baru dalam dunia peradilan Indonesia. Untuk pertama kalinya sejak diberlakukannya Undang-Undang 1/2023 tentang KUHP dan Undang-Undang 20/2025 tentang KUHAP, satu perkara pidana berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan.
Dalam Perkara Nomor 3/Pid.B/2026/PN Wmn, Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa yang berinisial S yang sebelumnya telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana penadahan sebuah ponsel iPhone 11.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan,” ucap Hakim Ketua, Gerry Geovant Supranata Kaban, saat membacakan putusannya di ruang sidang PN Wamena, Selasa (10/2/2026).
Baca Juga: Sempat Bersitegang, PN Wamena Berhasil Tuntaskan Eksekusi Lahan 9.000 M2
Meski terdakwa terbukti secara sah melakukan penadahan, hakim mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban daripada sekadar penghukuman yang bersifat pembalasan. Majelis Hakim PN Wamena secara aktif mengupayakan perdamaian selama proses persidangan berlangsung.
Upaya ini membuahkan hasil pada persidangan Kamis (29/1/2026), Terdakwa dan keluarga korban menandatangani surat kesepakatan perdamaian di hadapan Majelis Hakim dengan beberapa poin-poin penting kesepakatan antara lain, Terdakwa menyanggupi dan bersedia membayar ganti rugi kepada korban/keluarganya, Terdakwa mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban/keluarganya, serta korban/keluarganya dengan ikhlas telah memaafkan Terdakwa.
Majelis Hakim menjelaskan bahwa pemidanaan dalam perkara ini merujuk pada Pasal 54 ayat (2) dan Pasal 70 ayat (1) KUHP, yang mengamanatkan agar pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan jika terdakwa telah membayar ganti rugi dan adanya pemaafan dari korban.
“Keseimbangan hukum telah pulih sehingga pemenjaraan tidak lagi menjadi prioritas utama. Namun demikian, dalam fakta persidangan diketahui bahwa Terdakwa merupakan seorang residivis, sehingga tidak dapat diterapkan pidana pengawasan pada diri Terdakwa”, ujar Gerry, yang didampingi Syahrial Yahya Budi Harto dan Dean Cakra Buana Ginting sebagai Hakim Anggota.
Meskipun terdakwa merupakan seorang residivis yang menyebabkan ia tidak dapat dijatuhi pidana pengawasan, Majelis Hakim mengambil langkah progresif dengan menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan 12 hari, yaitu durasi yang sama persis dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa.
"Mekanisme keadilan restoratif ini bertujuan untuk menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat," jelas Gerry saat membacakan pertimbangan putusannya.
Baca Juga: PN Wamena Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Pencurian Motor
Putusan ini diakhiri dengan perintah agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan. Langkah PN Wamena ini diharapkan menjadi inisiatif yang progresif untuk mengimplementasikan hukum pidana nasional yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.
Atas putusan tersebut, Terdakwa menyatakan menerima, sementara Penuntut Umum menyatakan ingin mempelajari putusan sebelum mengambil sikap. (zm/fac/andi ramdhan)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI