Cari Berita

PN Tanjung Pinang Berhasil Meletakkan Sita Eksekusi Fidusia Secara Sukarela

Humas PN Tanjung Pinang - Dandapala Contributor 2025-08-04 17:55:12
dok. PN Tanjung Pinang

Tanjung Pinang, Kepri - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang kembali mencatat keberhasilan dalam pelaksanaan sita eksekusi terhadap objek jaminan fidusia yang diselesaikan secara sukarela oleh para pihak. Proses eksekusi yang sedianya dilakukan secara paksa ini, berubah menjadi penyerahan sukarela berkat kesepakatan antara pemohon dan termohon di bawah fasilitasi pengadilan.

Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan dilakukan oleh Panitera, disaksikan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Irwan Munir, S.H., M.H., serta dihadiri oleh pemohon dan termohon eksekusi, Ketua RT setempat, dan personel pengamanan dari kepolisian.

Pada saat hendak dilaksanakan sita eksekusi terhadap satu unit mobil Toyota Avanza sebagai objek fidusia, termohon menyatakan keinginannya untuk menyerahkan objek tersebut secara sukarela kepada pihak pemohon melalui Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.

Baca Juga: Arsip Pengadilan 1932 : Cikal Bakal Lahirnya Fidusia Di Indonesia


Menanggapi permohonan tersebut, pemohon menyatakan kesediaannya menerima penyerahan sukarela. Selanjutnya, Panitera membuat Berita Acara Penyerahan Sukarela yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, saksi-saksi, serta Panitera sendiri.

Proses penyerahan dilakukan di lingkungan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dengan penuh itikad baik. Para pihak juga sepakat tidak lagi memiliki utang-piutang atau tuntutan di kemudian hari. Bahkan, dalam suasana yang damai, pemohon dan termohon saling bermaaf-maafan, menandakan selesainya persoalan hukum yang sempat berlangsung.

Baca Juga: Utamakan Kepentingan Negara, PN Jakpus Tolak Gugatan Artha Graha di Kasus Timah

“Karena para pihak telah sepakat dan menyerahkan objek secara sukarela, maka Pengadilan Negeri Tanjung Pinang tidak jadi meletakkan sita eksekusi fidusia. Dengan penyerahan ini, kedua belah pihak tidak memiliki utang-piutang maupun tuntutan di kemudian hari,” ujar Ketua PN Tanjung Pinang, Irwan Munir, S.H., M.H.

Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas pendekatan persuasif dalam penyelesaian perkara eksekusi dalam aanmaning, serta menjadi contoh praktik peradilan yang humanis dan berorientasi pada keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pinang. (wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI