Cari Berita

Putusan Pidana Tak Bisa Lagi “Ringkas” ?

Muamar Azmar Mahmud Farig - Dandapala Contributor 2026-02-04 07:35:34
Dok. Penulis.

Sudah sejak puluhan tahun lalu, hukum acara pidana Indonesia membiasakan hakim membuat pertimbangan putusan pemidanaan yang disusun secara “ringkas”. Pasal 197 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana merumuskan kewajiban memuat pertimbangan ringkas mengenai fakta, keadaan, dan alat bukti yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa. Rumusan ini membentuk kebiasaan institusional, selama fakta dan alat bukti disebutkan, putusan dianggap sahih secara prosedural.

KUHAP baru mengubah penekanan tersebut. Pasal 250 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 menuntut pertimbangan yang disusun secara jelas dan lengkap mengenai fakta, keadaan, serta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang pengadilan. Perubahan ini bukan sekadar kosmetik redaksional. Perubahan ini menandai pergeseran cara hukum memahami fungsi putusan pidana dari ringkasan proses menuju justifikasi rasional yang dapat dipahami dan diuji.

Pertanyaan kuncinya kemudian muncul: apakah perubahan norma ini hanya menambah beban administratif, atau justru menggeser standar legitimasi putusan pidana?

Baca Juga: Intelijen, Algoritma dan Bayang-Bayang di Balik Layar Digital

Dari Putusan sebagai Ringkasan ke Putusan sebagai Alasan

Dalam KUHAP lama, “ringkas” berfungsi sebagai toleransi normatif. Pertimbangan putusan cukup menunjukkan bahwa fakta dan alat bukti telah dipertimbangkan. Hubungan logis antara keduanya sering kali tidak dijabarkan secara eksplisit. Logika yang bekerja adalah logika proses, kebenaran dianggap telah diuji di persidangan, sementara putusan berfungsi sebagai penutup formal.

Pendekatan ini berbeda dengan tuntutan “jelas dan lengkap” dalam KUHAP baru. Kejelasan menuntut keterpahaman bagi pembaca putusan, sedangkan kelengkapan menuntut penjelasan yang memadai tentang bagaimana fakta dan alat bukti memenuhi unsur delik. Putusan tidak lagi sekadar menyatakan hasil, tetapi harus memperlihatkan alur penalaran yang menghubungkan premis faktual dengan kesimpulan hukum.

Dalam teori hukum, pergeseran ini sejalan dengan gagasan bahwa legitimasi hukum lahir dari alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan dari otoritas semata. Lon L. Fuller, misalnya, menempatkan rasionalitas dan keterjelasan sebagai syarat moral internal hukum (Lon L. Fuller, The Morality of Law, 1964). Dalam kerangka ini, putusan pidana yang “jelas dan lengkap” bukan tuntutan estetika, melainkan tuntutan etis.

Dengan demikian, KUHAP baru secara implisit menaikkan standar putusan pidana. Putusan harus menunjukkan bukan hanya apa yang diyakini, tetapi bagaimana keyakinan tersebut dibentuk melalui pembuktian.

Benturan dengan Budaya Putusan Ringkas

Perubahan norma ini berhadapan langsung dengan budaya “putusan ringkas” yang telah lama mengakar. Budaya tersebut lahir dari kebutuhan efisiensi, beban perkara, dan tradisi administratif yang menempatkan sistematika di atas argumentasi. Putusan pendek dianggap cepat, praktis, dan aman secara prosedural.

Namun, tuntutan “jelas dan lengkap” mengganggu kenyamanan tersebut. Efisiensi prosedural kini harus berdampingan dengan akuntabilitas rasional. Putusan yang terlalu ringkas berisiko tidak lagi memenuhi standar normatif baru, sementara putusan yang panjang tetapi tidak argumentatif tetap gagal memenuhi tujuan hukum acara pidana.

Di sini terdapat jebakan yang perlu dihindari, menyamakan “jelas dan lengkap” dengan “panjang”. Kelengkapan bukan soal jumlah halaman, melainkan soal kecukupan alasan. Putusan yang singkat masih mungkin memenuhi standar baru, sepanjang hubungan antara fakta, alat bukti, dan unsur delik dijelaskan secara transparan. Sebaliknya, putusan yang panjang dapat tetap bermasalah apabila hanya bersifat deskriptif tanpa struktur inferensial.

Implikasi praktisnya juga terasa dalam mekanisme upaya hukum. Banding dan kasasi tidak lagi cukup menguji kesesuaian amar dengan dakwaan, tetapi semakin menguji kualitas penalaran. Dalam konteks ini, putusan tingkat pertama menjadi fondasi utama bagi kontrol yudisial di tingkat lebih tinggi (bandingkan dengan peran reason-giving dalam putusan menurut Robert Alexy, A Theory of Legal Argumentation, 1989).

Tantangan Kelembagaan dan Template Putusan

Perubahan norma ini membawa konsekuensi kelembagaan yang signifikan, khususnya bagi Pengadilan. Selama ini, template putusan berfungsi sebagai panduan sistematika dan keseragaman administratif. KUHAP baru menuntut lebih dari itu. Template tidak lagi cukup sebagai kerangka formal, tetapi perlu menjadi alat bantu penalaran.

Template yang hanya menyediakan bagian “fakta”, “alat bukti”, dan “pertimbangan” tanpa struktur hubungan logis berisiko melanggengkan budaya lama dalam bungkus baru. Tuntutan “jelas dan lengkap” memerlukan template yang mendorong keterkaitan eksplisit antara alat bukti tertentu dengan unsur delik tertentu, serta alasan penolakan terhadap alternatif penafsiran yang mungkin.

Dalam perspektif kelembagaan, pembaruan template bukan sekadar soal teknis. Pembaruan ini menyentuh fungsi Mahkamah Agung sebagai penjaga kualitas penalaran peradilan. Tanpa pembaruan template, terdapat risiko bahwa norma KUHAP baru hanya dipenuhi secara formal, sementara budaya penalaran substantif tidak berubah.

Di sisi lain, template yang dirancang dengan baik dapat berfungsi pedagogis. Template semacam itu membantu membangun kebiasaan berpikir yang lebih sistematis dan transparan, tanpa harus mengorbankan independensi hakim dalam menilai perkara.

Penutup

Pertanyaan “putusan pidana tak bisa lagi ringkas?” bukan pertanyaan tentang panjang tulisan, melainkan tentang standar legitimasi kekuasaan kehakiman. KUHAP baru menandai pergeseran dari peradilan yang cukup diyakini menuju peradilan yang harus dapat dijelaskan. Pergeseran ini menuntut perubahan budaya, bukan sekadar perubahan redaksi pasal.

Apabila tuntutan “jelas dan lengkap” dibaca sebagai beban administratif, perubahan ini akan berakhir pada putusan yang lebih panjang tanpa menjadi lebih adil. Namun, apabila tuntutan tersebut dibaca sebagai kewajiban etis untuk memperlihatkan penalaran, putusan pidana berpeluang menjadi instrumen akuntabilitas yang sesungguhnya.

Baca Juga: Judgment Summary: Jembatan antara Peradilan dan Publik

Dalam kerangka itu, putusan pidana memang tidak bisa lagi “ringkas”. Yang dipertaruhkan bukan efisiensi semata, melainkan kepercayaan terhadap rasionalitas peradilan pidana itu sendiri. (NP/LDR/SNR)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…