Cari Berita

Rehabilitasi & Reintegrasi Sosial sebagai Upaya Pemulihan Anak yang Berhadapan dengan Hukum

Anissa Larasati - Dandapala Contributor
2026-11-06 15:15:39
Dok. Ist

ogor, Jawa Barat – Materi Rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial disampaikan oleh Sri Musfiah, Pekerja Sosial Madya Profesional di bawah naungan Kementerian Sosial Republik Indonesia, dalam kegiatan pelatihan yang diselenggarakan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Mahkamah Agung RI, Jumat (6/11/2026).

Rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial menjadi bagian penting dalam penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Kedua proses tersebut bertujuan memastikan anak memperoleh pemulihan secara menyeluruh serta dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya di lingkungan keluarga dan masyarakat.

Dalam pemaparannya, Sri Musfiah menjelaskan bahwa rehabilitasi sosial memiliki landasan hukum dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

Baca Juga: Rehabilitasi dalam Hukum Pidana

Pasal 7 ayat (1) mengatur bahwa rehabilitasi sosial dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. Selanjutnya, Pasal 7 ayat (2) menjelaskan bahwa pemulihan dan pengembangan tersebut ditujukan untuk mengembalikan keberfungsian secara fisik, mental, dan sosial, serta memberikan dan meningkatkan keterampilan.

Lebih lanjut, dalam konteks Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak secara khusus mengatur rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial dalam Pasal 91 ayat (3) dan ayat (4). 

Pasal 91 ayat (3) menjelaskan bahwa rehabilitasi sosial merupakan proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental, maupun sosial, agar Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.

Sementara itu, Pasal 91 ayat (4) mendefinisikan reintegrasi sosial sebagai proses penyiapan Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi untuk dapat kembali ke dalam lingkungan keluarga dan masyarakat.

Baca Juga: Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika, Pendekatan Humanis dalam Peradilan Pidana

Melalui pemaparan tersebut, ditekankan bahwa penanganan ABH tidak semata-mata berorientasi pada penyelesaian proses hukum, tetapi juga harus memperhatikan aspek pemulihan dan keberlanjutan kehidupan sosial anak. Rehabilitasi sosial menjadi bagian dari upaya memulihkan kondisi dan kemampuan anak, sedangkan reintegrasi sosial memastikan adanya kesiapan anak, keluarga, dan lingkungan masyarakat dalam mendukung proses kembalinya anak ke kehidupan sosial.

Pendekatan ini sejalan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Dengan demikian, keberhasilan penanganan ABH tidak hanya dilihat dari penyelesaian perkara, tetapi juga dari terpenuhinya hak anak untuk memperoleh pemulihan, perlindungan, dan kesempatan melanjutkan kehidupannya secara wajar di tengah masyarakat. (zm/ldr) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…