Kabupaten Bangli, Bali - Pengadilan Negeri Bangli menerapkan 1 (satu) mekanisme plea bargain dan 1 (satu) mekanisme restorative justice. Langkah-langkah ini menjadi bagian dari penyesuaian terhadap sistem peradilan pidana modern yang menekankan efisiensi proses serta keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif.
Penerapan mekanisme plea bargain dilakukan dalam perkara dengan nomor register 4/Pid.B/2026/PN Bli dengan klasifikasi perkara pencurian. Dalam sidang perdana yang digelar pada hari Rabu (11/02/2026), setelah surat dakwaan dibacakan oleh Penuntut Umum, Terdakwa yang didampingi oleh Advokat menyatakan mengakui perbuatannya dan menandatangani Berita Acara Pengakuan Bersalah.
Mengingat ancaman pidana tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun, Majelis Hakim menjelaskan hak-hak yang dilepaskan serta memastikan pengakuan diberikan secara sukarela. Berdasarkan ketentuan Pasal 234 KUHAP, perkara kemudian dialihkan ke acara pemeriksaan singkat dan diperiksa oleh hakim tunggal.
Baca Juga: Mengenal “Jalur Khusus” dalam RUU KUHAP
Selain itu, dalam perkara pidana dengan nomor register 2/Pid.Sus/2026/PN Bli dengan klasifikasi perkara lain-lain (fidusia), Majelis Hakim memfasilitasi upaya perdamaian antara Terdakwa dan Korban. Mengingat ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun penjara, Majelis Hakim menawarkan ruang penyelesaian perkara dengan mekanisme restorative justice.
Kesepakatan damai yang dicapai oleh para pihak dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis dan menjadi pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan sebagaimana diatur dalam Pasal 204 KUHAP.
Baca Juga: Mengenal Konsep Plea Bargaining serta Sistem Jalur Khusus dalam RKUHAP
Penerapan plea bargain dan restorative justice ini mencerminkan respons aktif Hakim dalam masa transisi berlakunya KUHAP baru sebagaimana yang menjadi arahan dari Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI dalam kegiatan Perisai Badilum yang mana ditegaskan pada pokoknya bahwa ruang diskresi Hakim merupakan ruang tanggung jawab untuk menjembatani norma yang berkembang dengan keadilan yang hadir di ruang sidang.
Putusan-putusan tersebut juga sebagai komitmen Pengadilan Negeri Bangli untuk memutus stigma masyarakat terhadap hukum pidana melalui pendekatan berbasis pada pembalasan (retributive) seperti hukum pidana terdahulu dan mulai beralih dengan pendekatan restoratif yang menekankan prinsip humanis dalam rangka menyambut KUHP Nasional. (zm/wi/anandy satrio)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI