Cari Berita

Smart Tricks, Kiat Sukses PN Bangli Dalam Meraih Predikat Satuan Kerja WBK Tahun 2025

I Gede Parama Iswara - Juru Bicara PN Bangli - Dandapala Contributor 2025-12-04 08:30:56
Dok. Penulis.

Bangli- Sesuai dengan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 27570/SEK/SK.PW1/XI/2025 tentang Penetapan Satuan Kerja Berpredikat menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Tahun 2025, Pengadilan Negeri Bangli merupakan salah satu Satuan Kerja yang meraih predikat menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) Tahun 2025.

Hal ini berdasarkan pada hasil evaluasi atas Pembangunan Zona Integritas menuju WBK yang juga telah melalui supervisi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam rapat panel final dan clearance.

Poin-poin pokok yang diterapkan oleh Pengadilan Negeri Bangli hingga kemudian berhasil meraih predikat Satuan Kerja menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

  1. Pada Area I (Manejemen Perubahan) yaitu seluruh Hakim dan Aparatur memiliki integritas yang tinggi, disiplin, dan berkinerja tinggi, seluruh Hakim dan Aparatur menerapkan prinsip kinerja cepat (responsif), serta ramah terhadap pengguna layanan.
  2. Pada Area II (Penataan Tata Laksana) yaitu seluruh Hakim dan Aparatur bekerja sesuai dengan SOP, semua aktivitas pekerjaan berbasis Teknologi Informasi (Pengadilan Modern berbasis IT), dan menerapkan keterbukaan informasi publik.
  3. Pada Area III (Penataan Sistem Manajemen SDM) yaitu penempatan pegawai/mutasi internal dilakukan sesuai kompetensi dan senantiasa dilakukan monitoring dan evaluasi, penerapan beban kerja berimbang, tegaknya disiplin dan kode etik, dan menerapkan konsep reward and punishment.
  4. Pada Area IV (Penguatan Akuntabilitas) yaitu pimpinan terlibat dalam perencanaan, pengukuran, pelaporan, monitoring dan evaluasi, serta review, Panitera dan Sekretaris setiap bulan melaporkan capaian kinerja penyelesaian perkara, penyusunan laporan, dan penyerapan anggaran, serta memperoleh nilai SAKIP pada tahun 2023 sejumlah 80,6 dengan predikat A (Memuaskan).
  5. Pada Area V (Penguatan Pengawasan) yaitu dilakukan pengawasan oleh pimpinan yang telah berfungsi secara optimal dan independen serta pengendalian gratifikasi, benturan kepentingan, Whistle Blowing System (WBS), dan penanganan pengaduan berjalan secara optimal.
  6. Pada Area VI (Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik) yaitu menerapkan pelayanan dengan prinsip NO SUAP, NO PUNGLI, NO GRATIFIKASI, dan NO KORUPSI, dilakukan pembenahan Sarana dan Prasarana, serta adanya Inovasi yang bermanfaat bagi Pengguna layanan di Pengadilan Negeri Bangli yaitu Wayandani (WA Layanan dan Informasi Pengadilan Negeri Bangli).

Pengadilan Negeri Bangli sesuai komitmen awal pimpinan dan segenap aparatur tetap bersemangat untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat serta mewujudkan Pengadilan Negeri yang bersih dari korupsi, suap, pungli, dan gratifikasi karena harus disadari bahwa hal-hal tersebut sudah menjadi kewajiban yang harus diterapkan oleh pimpinan dan segenap aparatur khususnya aparatur Pengadilan Negeri Bangli.

Baca Juga: PN Bangli Kisahkan Perjuangan & Kebersamaan Taklukan Gunung Batur

"Pimpinan selalu berpesan agar semua jajaran Pengadilan Negeri Bangli senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme, bekerja dengan keras, cerdas, ikhlas dan tuntas sebagaimana core value ASN masa kini yang Ber-AKHLAK dan employee branding #BanggaMelayaniBangsa. Bersama kita bisa, kita bisa bersama," ujar  I Gede Parama Iswara.

Baca Juga: Jaga Tren Positif, PN Bangli Sukses Damaikan 2 Perkara Cerai Melalui Mediasi

Ia menambahkan, dengan kemudian telah diperolehnya predikat Satuan Kerja Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025 oleh Pengadilan Negeri Bangli, maka menjadi momentum penting bagi pimpinan dan segenap aparatur Pengadilan Negeri Bangli untuk selalu konsisten dalam menjaga integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…