Bangli- Sesuai dengan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 27570/SEK/SK.PW1/XI/2025 tentang Penetapan Satuan Kerja Berpredikat menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Tahun 2025, Pengadilan Negeri Bangli merupakan salah satu Satuan Kerja yang meraih predikat menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) Tahun 2025.
Hal ini berdasarkan pada hasil evaluasi atas Pembangunan Zona
Integritas menuju WBK yang juga telah melalui supervisi oleh Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam rapat panel final
dan clearance.
Poin-poin pokok yang diterapkan oleh
Pengadilan Negeri Bangli hingga kemudian berhasil meraih predikat Satuan Kerja
menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
- Pada Area I (Manejemen
Perubahan) yaitu seluruh Hakim dan Aparatur memiliki integritas yang tinggi,
disiplin, dan berkinerja tinggi, seluruh Hakim dan Aparatur menerapkan prinsip
kinerja cepat (responsif), serta ramah terhadap pengguna layanan.
- Pada Area II (Penataan Tata
Laksana) yaitu seluruh Hakim dan Aparatur bekerja sesuai dengan SOP, semua
aktivitas pekerjaan berbasis Teknologi Informasi (Pengadilan Modern berbasis
IT), dan menerapkan keterbukaan informasi publik.
- Pada Area III (Penataan Sistem
Manajemen SDM) yaitu penempatan pegawai/mutasi internal dilakukan sesuai
kompetensi dan senantiasa dilakukan monitoring dan evaluasi, penerapan beban
kerja berimbang, tegaknya disiplin dan kode etik, dan menerapkan konsep reward
and punishment.
- Pada Area IV (Penguatan
Akuntabilitas) yaitu pimpinan terlibat dalam perencanaan, pengukuran,
pelaporan, monitoring dan evaluasi, serta review, Panitera dan
Sekretaris setiap bulan melaporkan capaian kinerja penyelesaian perkara,
penyusunan laporan, dan penyerapan anggaran, serta memperoleh nilai SAKIP pada
tahun 2023 sejumlah 80,6 dengan predikat A (Memuaskan).
- Pada Area V (Penguatan
Pengawasan) yaitu dilakukan pengawasan oleh pimpinan yang telah berfungsi
secara optimal dan independen serta pengendalian gratifikasi, benturan
kepentingan, Whistle Blowing System (WBS), dan penanganan pengaduan
berjalan secara optimal.
- Pada Area VI (Peningkatan
Kualitas Pelayanan Publik) yaitu menerapkan pelayanan dengan prinsip NO SUAP,
NO PUNGLI, NO GRATIFIKASI, dan NO KORUPSI, dilakukan pembenahan Sarana dan
Prasarana, serta adanya Inovasi yang bermanfaat bagi Pengguna layanan di
Pengadilan Negeri Bangli yaitu Wayandani (WA Layanan dan Informasi Pengadilan
Negeri Bangli).
Pengadilan Negeri Bangli sesuai komitmen awal pimpinan dan segenap aparatur tetap bersemangat untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat serta mewujudkan Pengadilan Negeri yang bersih dari korupsi, suap, pungli, dan gratifikasi karena harus disadari bahwa hal-hal tersebut sudah menjadi kewajiban yang harus diterapkan oleh pimpinan dan segenap aparatur khususnya aparatur Pengadilan Negeri Bangli.
Baca Juga: PN Bangli Kisahkan Perjuangan & Kebersamaan Taklukan Gunung Batur
"Pimpinan selalu berpesan
agar semua jajaran Pengadilan Negeri Bangli senantiasa menjunjung tinggi
integritas dan profesionalisme, bekerja dengan keras, cerdas, ikhlas dan tuntas
sebagaimana core value ASN masa kini yang Ber-AKHLAK dan employee
branding #BanggaMelayaniBangsa. Bersama kita bisa, kita bisa bersama," ujar I Gede Parama Iswara.
Baca Juga: Jaga Tren Positif, PN Bangli Sukses Damaikan 2 Perkara Cerai Melalui Mediasi
Ia menambahkan, dengan kemudian telah diperolehnya predikat
Satuan Kerja Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025 oleh Pengadilan Negeri
Bangli, maka menjadi momentum penting bagi pimpinan dan segenap aparatur
Pengadilan Negeri Bangli untuk selalu konsisten dalam menjaga integritas dan
meningkatkan kualitas pelayanan publik. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI