Cari Berita

Saat Tante Jambak Rambut Teman Ponakan, Malah Berujung ke Meja Hijau

Humas PN Poso - Dandapala Contributor 2026-03-09 17:50:21
Dok. PN Poso

Poso - Pengadilan Negeri (PN) Poso, Sulawesi Tengah, menjatuhkan pidana pengawasan dalam perkara pidana nomor 34/Pid.Sus/2026/PN Pso pada (9/3) di Gedung PN Poso, Jalan P. Kalimantan No. 11, Poso, Sulawesi Tengah.

Pemulihan hubungan sosial melalui perdamaian antara terdakwa dan korban menjadi pertimbangan utama majelis hakim dalam menjatuhkan pidana pengawasan tersebut.

“Perdamaian tersebut dinilai lahir dari kesadaran para pihak sendiri untuk menyelesaikan konflik yang terjadi dan memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu akibat peristiwa tersebut,” demikian isi pertimbangan majelis hakim yang disampaikan oleh tim humas PN Poso kepada DANDAPALA.

Baca Juga: Adu Jambak Emak-emak Diadili di PN Maros Sulsel, Simak Kisahnya!

Perkara itu bermula saat terdakwa yang baru pulang dari tempat kerja mendapatkan informasi bahwa keponakannya sedang berada di dalam kamar bersama korban di rumah orang tuanya. Merasa emosi akan hal itu, terdakwa bergegas menuju lokasi kemudian serta merta menjambak rambut korban setelah korban keluar dari kamar tempatnya berdua dengan keponakan terdakwa. 

Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami nyeri dan luka memar pada bagian kepala. Terdakwa didakwa pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak mengingat korban belum berusia dewasa. 

Di persidangan terdakwa dan korban sepakat berdamai. Terdakwa mengakui kesalahanya serta meminta maaf kepada korban dan memberikan ganti kerugian sejumlah Rp4 juta. Korban dan keluarganya menerima permintaan maaf terdakwa. Perdamaian tersebut dipertimbangkan majelis hakim sebagai keadaan yang meringakan terdakwa.

Majelis hakim menegaskan bahwa perdamaian tidak menghapus sifat pidana dari perbuatan yang telah terjadi.

“Kekerasan terhadap anak tetap merupakan pelanggaran hukum yang harus dinyatakan sebagai tindak pidana. Namun ketika korban telah memperoleh pemulihan, pelaku mengakui kesalahan, dan hubungan sosial telah diperbaiki, maka perdamaian tersebut dapat menjadi dasar bagi hakim untuk menentukan bentuk pidana yang paling proporsional,” demikian pertimbangan majelis hakim dalam putusannya.

Baca Juga: Green Court, Pilar Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia

Pada akhirnya majelis hakim menjatuhkan pidana pengawasan kepada terdakwa.

“Pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan namun menyatakan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat terdakwa tidak melakukan tindak pidana lagi selama masa pengawasan dan memenuhi kewajiban mengganti kerugian kepada korban,” terang tim humas PN Poso kepada DANDAPALA. (rs/zm/asp/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…