Muara Tebo, Jambi - Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Jambi resmi menjatuhkan vonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa Sahmad alias Adi Bin Jumar. Pria tersebut terbukti menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar dan terlibat dalam jaringan peredaran yang beroperasi di wilayah Tebo.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan,” bunyi amar putusan saat dibacakan Fadillah Usman selaku Ketua Majelis, didampingi oleh Reza Ria Nanda dan Rahmawati selaku hakim anggota dalam sidang terbuka untuk umum di PN Tebo, Rabu (26/11/2025).
Kasus bermula ketika terdakwa membeli 250 gram narkotika sabu dari seseorang bernama Dion di Medan, Sumatera Utara seharga Rp70 juta. Diketahui pembelian yang dilakukan terdakwa tersebut sudah kali keempat dengan total lebih kurang sebanyak satu kilogram.
Baca Juga: PT Palembang Perberat Hukuman Bandar Sabu dari 20 Tahun Bui Jadi Vonis Mati!
Atas pembelian narkotika tersebut, terdakwa kemudian menyerahkan 150 gram sabu dalam bentuk dua paket besar kepada Kristiawan Tarigan selaku kaki tangannya di kebun sawit Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay.
Pada 15 Mei 2025, Kristiawan membagi paket sabu menjadi 1 paket besar, 11 paket sedang, dan 17 paket kecil, paket-paket itu kemudian akan dijual oleh dua kaki tangannya, yaitu Hirawan Sitepu dan Yogi Nandika Munthe.
Pihak Kepolisian Resor Tebo kemudian meringkus keempatnya di rumah. Polisi menyita puluhan paket sabu, uang tunai, timbangan digital, pipet, plastik klip, dan beberapa unit handphone.
Majelis hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa sudah empat kali menyerahkan sabu kepada Kristiawan, yakni 50 gram, 70 gram, 100 gram, dan 150 gram, sebagian sudah dibayar dengan total Rp80 juta. Terdakwa juga memperoleh sabu dari Dion sebanyak empat paket besar seharga Rp160 juta.
“Terdakwa sudah empat kali menyerahkan sabu kepada Kristiawan dengan total lebih kurang 400 gram dan telah mendapatkan keuntungan sejumlah Rp80 juta, sehingga fakta tersebut merupakan hal yang memberatkan bagi terdakwa karena mengedarkan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar”, tegas Majelis.
Baca Juga: Seluk Beluk Pengambilan Sumpah Novum Perkara PK Perdata, Haruskah Disidangkan?
Selama persidangan, terdakwa bersikap kooperatif. Sementara Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa hadir lengkap dalam pembacaan putusan.
Atas putusan tersebut, Terdakwa diberi hak untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap akan dipertimbangkan setelah menerima salinan putusan. (Fadillah Usman/al/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI