Cari Berita

Sejarah Baru: PN Cianjur Putus Perkara Menggunakan Pasal KUHP Baru

PN Cianjur - Dandapala Contributor 2026-01-15 09:45:44
Dok. Ist.

Cianjur - Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Jawa Barat menjatuhkan vonis 9 (sembilan) tahun penjara terhadap FF (50). Hukuman tersebut dijatuhkan kepada Terdakwa karena terbukti telah melakukan pencabulan terhadap anak. Menariknya putusan tersebut menjadi putusan pertama bagi PN Cianjur dalam menerapkan pasal dalam KUHP baru.

Menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang memberi hadiah menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan menggerakkan orang yang diketahui anak, untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun. Ucap Ketua Majelis dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra, Gedung PN Cianjur, Jalan Dr. Muwardi Nomor 174, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur (13/1/2026).

Awalnya Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Dan oleh karena diputus pada saat KUHP baru sudah berlaku, sehingga Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa dengan menggunkan pasal Pasal 417 Undang-Undang No. 1 tahun 2023.

Baca Juga: Mengenal POSLINE, Inovasi Posbakum Online dari PN Cianjur

”Bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Bahwa berdasarkan pasal 622 ayat (1) huruf n                          Undang-Undang No. 1 tahun 2023 menyatakan ”Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku ketentuan dalam: Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82                     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dicabut dan diyatakan tidak belaku” Ucap Raja Bonar Wansi Siregar yang didampingi Hakim Anggota Dian Artha Uly Pangaribuan dan Jessie Sylvia Kartika Siringo Ringo”.

”Bahwa selain itu dalam pasal 618 Undang-Undang No. 1 tahun 2023 menyatakan ”Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Tindak Pidana yang sedang dalam proses peradilan menggunakan ketentuan Undang-Undang ini, kecuali Undang-Undang yang mengatur Tindak Pidana tersebut lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa. Bahwa oleh karena Undang-Undang No. 1 tahun 2023 telah menjadi hukum positif (Ius constitutum) dan adanya ketentuan dalam pasal 622 ayat (1) huruf n Undang-Undang No. 1 tahun 2023, maka pasal dakwaan Penuntut Umum yaitu Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dicabut dan diyatakan tidak belaku. Hal ini sesuai dengan asas hukum yang menyatakan "hukum yang lebih baru mengesampingkan hukum yang lama” (Lex posterior derogat legi priori). Bahwa oleh karena telah dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, maka berdasarkan pasal 618 Undang-Undang No. 1 tahun 2023,   tindak pidana yang dilakukan Terdakwa menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tepatnya pasal 417. Dan setelah diteliti oleh Majelis, ketentuan lama yang mengatur tindak pidana yang dilakukan Terdakwa tersebut, tidaklah lebih menguntungkan Terdakwa” terang Raja Bonar Wansi Siregar dalam pertimbangan putusan yang dibacakan.

Selama persidangan berlangsung, Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya. Dalam sidang pembacaan putusan, turut dihadiri pula oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Cianjur.

Atas putusan itu, baik Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum menyatakan menerima putusan tersebut.

Baca Juga: Digitalisasi Layanan Cuti, PN Cianjur Luncurkan SIMPATIK

Dengan adanya putusan tersebut, PN Cianjur menunjukkan komitmennya dalam menerapkan ketentuan pidana dalam KUHP baru. Putusan ini mencerminkan kesiapan aparatur pengadilan dalam mengimplementasikan pembaruan hukum pidana nasional secara konsisten, sekaligus menegaskan peran pengadilan sebagai garda terdepan dalam memastikan berlakunya norma-norma baru (new legal norms) sebagaimana telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang (the legislature). (rbw/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…