Cianjur
- Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Jawa Barat menjatuhkan
vonis 9 (sembilan) tahun penjara terhadap FF (50). Hukuman tersebut dijatuhkan
kepada Terdakwa karena terbukti telah melakukan pencabulan terhadap anak. Menariknya
putusan tersebut menjadi putusan pertama bagi PN Cianjur dalam menerapkan pasal
dalam KUHP baru.
Menyatakan
Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang memberi hadiah menyalahgunakan
wibawa yang timbul dari hubungan keadaan menggerakkan orang yang diketahui
anak, untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Menjatuhkan
pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan)
tahun. Ucap Ketua Majelis dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra, Gedung PN
Cianjur, Jalan Dr. Muwardi Nomor 174, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur (13/1/2026).
Awalnya
Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2016. Dan oleh karena diputus pada saat KUHP baru sudah berlaku,
sehingga Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa dengan menggunkan
pasal Pasal 417 Undang-Undang No. 1 tahun 2023.
Baca Juga: Mengenal POSLINE, Inovasi Posbakum Online dari PN Cianjur
”Bahwa
Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana
diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Bahwa
berdasarkan pasal 622 ayat (1) huruf n Undang-Undang No. 1
tahun 2023 menyatakan ”Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku ketentuan
dalam: Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dicabut dan diyatakan tidak
belaku” Ucap Raja Bonar Wansi Siregar yang didampingi Hakim Anggota Dian Artha
Uly Pangaribuan dan Jessie Sylvia Kartika Siringo Ringo”.
”Bahwa
selain itu dalam pasal 618 Undang-Undang No. 1 tahun 2023 menyatakan ”Pada saat
Undang-Undang ini mulai berlaku, Tindak Pidana yang sedang dalam proses
peradilan menggunakan ketentuan Undang-Undang ini, kecuali Undang-Undang yang
mengatur Tindak Pidana tersebut lebih menguntungkan bagi tersangka atau
terdakwa. Bahwa oleh karena Undang-Undang No. 1 tahun 2023 telah menjadi hukum
positif (Ius constitutum) dan adanya ketentuan dalam pasal 622 ayat (1)
huruf n Undang-Undang No. 1 tahun 2023, maka pasal dakwaan Penuntut Umum yaitu
Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dicabut dan diyatakan
tidak belaku. Hal ini sesuai dengan asas hukum yang menyatakan "hukum yang
lebih baru mengesampingkan hukum yang lama” (Lex posterior derogat legi
priori). Bahwa oleh karena telah dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku, maka berdasarkan pasal 618 Undang-Undang No. 1 tahun 2023, tindak pidana yang dilakukan Terdakwa
menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tepatnya pasal 417.
Dan setelah diteliti oleh Majelis, ketentuan lama yang mengatur tindak pidana
yang dilakukan Terdakwa tersebut, tidaklah lebih menguntungkan Terdakwa” terang
Raja Bonar Wansi Siregar dalam pertimbangan putusan yang dibacakan.
Selama
persidangan berlangsung, Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya. Dalam
sidang pembacaan putusan, turut dihadiri pula oleh JPU dari Kejaksaan Negeri
Cianjur.
Atas
putusan itu, baik Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum
menyatakan menerima putusan tersebut.
Baca Juga: Digitalisasi Layanan Cuti, PN Cianjur Luncurkan SIMPATIK
Dengan
adanya putusan tersebut, PN Cianjur menunjukkan komitmennya dalam menerapkan
ketentuan pidana dalam KUHP baru. Putusan ini mencerminkan kesiapan aparatur pengadilan
dalam mengimplementasikan pembaruan hukum pidana nasional secara konsisten,
sekaligus menegaskan peran pengadilan sebagai garda terdepan dalam memastikan
berlakunya norma-norma baru (new legal norms) sebagaimana telah
ditetapkan oleh pembentuk undang-undang (the
legislature). (rbw/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI