Cianjur - Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Jawa Barat (Jabar) menjatuhkan vonis 11 (sebelas) tahun dan 9 (sembilan) bulan penjara terhadap MAG (21). Hukuman tersebut dijatuhkan sebab ia terbukti telah melakukan pembunuhan kepada korban yang merupakan temannya.
“Melakukan tindak pidana Pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan 9 (sembilan) bulan,” ucap ketua majelis Raja Bonar Wansi Siregar dalam sidang di Ruang Cakra, Gedung PN Cianjur, Jalan Dr. Muwardi Nomor 174 Kelurahan Bojongherang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur (4/11/2025).
Kasus bermula ketika Terdakwa sampai di depan kosan korban sekitar pukul 06.00 Wib. Lalu Terdakwa mengatakan Terdakwa minta rokok, tapi jawaban korban tidak punya rokok dan korban mengatakan beli, dan jawab Terdakwa tidak punya uang. Kemudian kata korban, kan sudah gajian dan jawab Terdakwa, sudah habis malam dipakai judi selot. Lalu korban mengatakan keluarga Terdakwa miskin. Selanjutnya Terdakwa saat itu menjadi emosi, dan korban masuk ke dalam kosan. Kemudian saat di dalam kosan, Terdakwa langsung memegang kerah baju kaos korban dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa, lalu korban dibantingkan ke lantai ruang tamu. Setelah jatuh di lantai, Terdakwa menduduki perut korban dan tangan sebelah kiri menekan dada dengan tenaga kuat dan tangan sebelah kanan menekan leher dengan tenaga kuat sampai korban lemas dan meninggal dunia. Dan setelah korban meningal dunia, lalu badan korban diangkat dipindahkan ke kamar mandi dengan posisi didudukan.
Baca Juga: Mengenal POSLINE, Inovasi Posbakum Online dari PN Cianjur
“Terdakwa memegang kerah baju kaos korban, hingga akhirnya Terdakwa membanting, menduduki, menekan dada, menekan leher korban sampai korban meninggal dunia, dikarenakan Terdakwa emosi dengan perkataan korban yang mengatakan keluarga Terdakwa miskin, saat Terdakwa ingin meminta rokok kepada korban,” ucap Raja Bonar Wansi Siregar yang didampingi hakim anggota Irwanto dan Dian Artha Uly Pangaribuan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai keterangan saksi-saksi bersesuaian dengan keterangan Terdakwa, yang didukung dengan bukti surat berupa visum dan barang bukti. Terkait penjatuhan vonis, dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat yang menjadi keadaan memberatkan bagi Terdakwa. Sedangkan Terdakwa yang belum pernah dihukum sebelumnya, telah mengakui kesalahannya dan masih berusia muda, menjadi keadaan yang meringankan.
Baca Juga: Saat Rokok CANNON Menggugat Merek Kamera CANON Agar Dihapus
Selama persidangan berlangsung, Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum. Dalam sidang pembacaan putusan, turut dihadiri pula oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Cianjur.
Atas putusan itu, baik Terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan menerima putusan tersebut. (rbw/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI