Manado, Sulut – Pengadilan Negeri Manado melaksanakan eksekusi terhadap sebidang tanah seluas 300 meter persegi yang terletak di Kelurahan Ranotana Weru, Lingkungan 10, Kecamatan Wanea, Kota Manado, tepatnya di kompleks belakang Gereja GMIM Yordan, Jumat (10/7/2026).
Eksekusi dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Manado berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri Manado, Nova Sasube. Pelaksanaan tersebut mengacu pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Manado Nomor 163/Pdt.G/2021/PN Mdo. Perkara tersebut melibatkan Agus Simanjuntak, sebagai Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi/Pemohon Eksekusi melawan Hein Pandey dan kawan-kawan sebagai Tergugat, Turut Tergugat, Pembanding, Turut Terbanding, serta Termohon Eksekusi.
Putusan dalam perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Oleh karena itu, Ketua Pengadilan Negeri Manado menerbitkan penetapan yang pada pokoknya menyatakan, “Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Manado untuk melaksanakan eksekusi terhadap objek tanah seluas 300 meter persegi.”
Baca Juga: Prim Haryadi Pimpin Pembukaan Pekan Olahraga Sambut HUT MA di Manado
Ketegangan sempat terjadi ketika Jurusita membacakan penetapan eksekusi di lokasi. Penasihat hukum pihak Termohon Eksekusi, Advokat Polce Tololiu, mengajukan interupsi dan menyampaikan keberatan terhadap pelaksanaan eksekusi. Meskipun demikian, Jurusita tetap melanjutkan pembacaan penetapan.
Situasi semakin memanas setelah pembacaan penetapan selesai. Sejumlah buruh yang disiapkan untuk membongkar bangunan di atas objek eksekusi terlibat adu dorong dengan keluarga pihak Termohon Eksekusi.
Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia
Keluarga Termohon Eksekusi juga sempat meluapkan kemarahan kepada para buruh dan petugas Jurusita. Aparat yang berada di lokasi kemudian berupaya menjaga situasi agar tidak berkembang menjadi bentrokan.
Setelah ketegangan mereda, proses pengosongan dan pembongkaran bangunan tetap dilanjutkan. Secara keseluruhan, pelaksanaan eksekusi berlangsung hingga selesai tanpa hambatan berarti. (mnj/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI