Cari Berita

Sengketa Lahan di Morowali Berakhir Damai lewat Akta Perdamaian PN Poso

Jubir PN Poso - Dandapala Contributor 2026-05-25 20:00:13
Dok. Ist

Poso, Sulawesi Tengah— Penyelesaian sengketa perdata tidak selalu harus berujung pada putusan yang memenangkan satu pihak dan mengalahkan pihak lainnya. Semangat itulah yang kembali ditegaskan oleh Pengadilan Negeri Poso melalui putusan akta perdamaian dalam perkara perdata Nomor 181/Pdt.G/2025/PN Pso.

Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim mengesahkan kesepakatan damai yang telah dicapai antara Wahab Monang selaku Penggugat melawan PT Teknik Alum Service sebagai Tergugat. Sengketa bermula dari klaim atas lahan garapan yang berada di Desa Buleleng, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Alih-alih melanjutkan persidangan hingga putusan akhir, para pihak memilih menempuh jalan damai dan menyelesaikan perselisihan di luar pengadilan. Kesepakatan tersebut kemudian diajukan kepada pengadilan untuk memperoleh penguatan hukum dalam bentuk akta perdamaian.

Baca Juga: Sengketa Rp 8,9 Miliar Berakhir Damai di PN Poso

Langkah tersebut sejalan dengan semangat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 yang memberi ruang bagi para pihak yang telah berhasil menyelesaikan sengketa, baik dengan maupun tanpa bantuan mediator bersertifikat, untuk mengajukan kesepakatan perdamaian kepada pengadilan agar memperoleh akta perdamaian.

Dalam kesepakatan perdamaian, para pihak menyatakan bahwa penyelesaian dilakukan secara sadar, sukarela, dan tanpa paksaan. Kesepakatan tersebut juga memuat penyelesaian kompensasi, komitmen pencabutan laporan polisi sebagai bagian dari penyelesaian menyeluruh, serta penegasan bahwa sengketa telah selesai secara final dan mengikat.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa isi kesepakatan tidak bertentangan dengan hukum, kepatutan, maupun ketertiban umum. Oleh sebab itu, perdamaian tersebut dinyatakan sah dan mengikat berdasarkan asas kebebasan berkontrak sebagaimana tercermin dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Akta perdamaian memiliki arti strategis dalam praktik peradilan perdata. Kesepakatan yang semula hanya bersifat privat berubah menjadi putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi apabila di kemudian hari tidak dipatuhi. Dengan demikian, perdamaian tidak hanya menyelesaikan konflik secara sosial, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menghukum kedua belah pihak untuk menaati seluruh isi persetujuan perdamaian yang telah disepakati. Karena perkara berakhir damai tanpa adanya pihak yang dinyatakan kalah, biaya perkara dibebankan masing-masing separuh kepada Penggugat dan Tergugat.

Perkara ini kembali menunjukkan bahwa pengadilan bukan semata forum adjudikasi untuk menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah. Lebih dari itu, pengadilan juga berfungsi sebagai institusi yang memberikan legitimasi hukum terhadap perdamaian yang lahir dari kehendak para pihak sendiri.

Baca Juga: Dekatkan Keadilan Kepada Masyarakat, PN Poso Gelar Sidang di Luar Gedung

Melalui akta perdamaian, para pihak memperoleh ruang untuk merumuskan sendiri penyelesaian yang dianggap paling adil, sementara pengadilan memastikan bahwa kesepakatan tersebut tetap berada dalam koridor hukum, kepatutan, dan ketertiban umum.

Di titik itulah perdamaian menemukan makna terbaiknya: lahir dari kesadaran para pihak, namun diteguhkan oleh hukum. (ayt/zm/wi) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…