Cari Berita

Sengketa Pengembalian Mobil Pick Up Jaminan Utang Berakhir Damai di PN Magetan

Humas PN Magetan - Dandapala Contributor 2026-08-04 19:15:03
Dok. PN Magetan

Magetan, Jawa Timur - Perkara Nomor 31/Pdt.G/2026/PN Mgt yang melibatkan TTL sebagai Penggugat melawan ITA (Tergugat I), Polsek Sleman (Tergugat II), dan Divisi Propam Mabes Polri (Tergugat III), terkait persoalan mobil pick up resmi dicabut setelah tercapai kesepakatan damai di ruang mediasi, pada Senin, (03/08).

Kasus ini bermula dari sebuah mobil pick up Suzuki milik Sri Cahyani, yang dijadikan jaminan utang sebesar Rp15 juta kepada Penggugat pada Oktober 2024. Mobil tersebut kemudian dipinjam oleh Tergugat I, namun terseret ke Polsek Sleman dalam perkara pidana yang tidak ada kaitannya. Kendaraan itu tetap ditahan, meski berulang kali diminta kembali.

Penggugat merasa dirugikan karena kehilangan potensi penghasilan dari mobil yang biasa digunakan untuk jasa angkut, dengan estimasi kerugian mencapai Rp43,8 juta. Tidak hanya itu, ia juga menuntut ganti rugi immateriel sebesar Rp1 miliar atas rasa malu, tekanan psikologis, dan rusaknya reputasi. 

Baca Juga: Gugatan PAW Anggota DPRD Magetan Berujung Damai, Gugatan Dicabut

Dalam gugatan yang diajukan Mei 2026, Penggugat menuding Tergugat I lalai mengembalikan mobil, sementara Tergugat II dianggap menahan kendaraan tanpa dasar hukum. Tergugat III diminta bertanggung jawab secara etik atas tindakan bawahannya. Gugatan itu bahkan memuat permintaan agar para tergugat meminta maaf secara terbuka di media cetak dan elektronik.

Majelis Hakim PN Magetan menunjuk Andi Ramdhan Adi Saputra, sebagai mediator. Setelah proses mediasi intensif, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan. Dalam Kesepakatan Perdamaian, disetujui bahwa mobil sengketa akan dikembalikan secara berjenjang, dari Tergugat II ke Tergugat I, lalu ke Penggugat, dan akhirnya kepada pemilik sah, Sri Cahyani.

“Bahwa setelah penyerahan tersebut Penggugat akan mencabut perkara Nomor 31/Pdt.G/2026/PN Mgt tersebut dan menyatakan perkara telah selesai,” ucap Andi.

Pada persidangan terbuka, Majelis Hakim yang dipimpin Sartika Dewi Hapsari, didampingi Cesar Antonio Munthe dan Otniel Yuristo Yudha Prawira, mengabulkan permohonan pencabutan perkara. 

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Kereta Api Tabrak 8 Pengendara Motor di Magetan

“Berdasarkan Pasal 271 RV, pencabutan gugatan sah dilakukan sebelum pemeriksaan pokok perkara. Hakim memerintahkan Panitera mencoret perkara dari register dan menghukum Penggugat membayar biaya perkara”, ucap Sartika saat membacakan penetapannya.

Dengan berakhirnya sengketa ini, mobil pick up yang sempat menjadi sumber konflik panjang akhirnya kembali ke tangan pemilik sah. Perdamaian ini menjadi bukti bahwa mediasi mampu meredam konflik besar, bahkan ketika gugatan awal menuntut ganti rugi miliaran rupiah. (zm/wi) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…