Meureudu, Aceh - Pengadilan Negeri (PN) Meureudu kembali mencatat capaian positif melalui keberhasilan penyelesaian perkara Gugatan Pembatalan Akta Van Dading dengan register perkara Nomor 9/Pdt.G/2025/PN Mrn melalui jalur mediasi. Mediasi tersebut dipimpin oleh Hakim Mediator Mukhtaruddin Ammar.
Perdamaian tersebut tercapai setelah melalui lima kali pertemuan mediasi. Perdamaian kemudian dituangkan dalam KesepakatanPerdamaian pada Kamis (30/10/2025).
Perkara tersebut berawal dari gugatan pembatalan Akta perdamaian (Akta Van Dading) yang sebelumnya pernah di keluarkan oleh PN Meureudu dengan nomor register 1/Pdt.G/2020/PN Mrn. didalam gugatannya Penggugat mendalilkan, Bahwa terjadinya kesepakatan di atas merupakan kekeliruan akan duduk perkara yang sangat merugikan Penggugat.
Baca Juga: Pembatalan Putusan Arbitrase Pasca Putusan Nomor 15/PUU-XII/2014
“Hal ini terjadi akibat adanya kekeliruan dari Mediator terdahulu untuk memahami duduk perkara sebenarnya. Bahwa kekeliruan mengenai pokok perselisihan ini terjadi juga dikarenakan tidak adanya peran dari Kuasa Hukum. Bahwa dengan tidak hadir dan dilibatkan Kuasa Hukum Penggugat dalam proses mediasi tersebut mengakibatkan kepentingan hukum Penggugat dirugikan. Hal ini dibuktikan proses mediasi yang tidak sejalan dengan duduk perkara. Seharusnya dengan kehadiran Kuasa Hukum dapat memberikan solusi yang terbaik untuk Penggugat yang merupakan pemilik yang sah atas objek sengketa tersebut,” tutur Mukhtaruddin Ammar kepada Tim Dandapala.
“Proses mediasi berjalan secara kondusif dan konstuktif, di mana kedua belah pihak menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan resume perkara, mengajukan usulan perdamaian, serta berupaya mencari solusi terbaik bagi kedua pihak. Mediasi berlangsung intensif selama lebih dari satu bulan, dengan suasana dialog yang terbuka dan berorientasi pada penyelesaian masalah secara adil.
Melalui pendekatan yang persuasif, profesional, dan berimbang, mediator berhasil membantu para pihak menemukan titik temu yang dapat diterima bersama,” lanjut Mukhtaruddin Ammar.
Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti nyata efektivitas peran pengadilan dalam mendorong penyelesaian sengketa di luar proses litigasi yang panjang dan memakan biaya besar.
Ketua PN Meureudu, Samsul Maidi, menyampaikan, “kami mengapresiasi atas kehadiran para pihak yang telah beritikad baik untuk berdamai. Beliau menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari komitmen bersama seluruh aparatur pengadilan dalam memperkuat implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang menekankan pentingnya penyelesaian sengketa secara damai.”
Baca Juga: Kisah Para Hakim Muda PN Meureudu Damaikan Berbagai Perkara Melalui Mediasi
“Keberhasilan mediasi ini mencerminkan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat untuk menyelesaikan perkara melalui jalur kekeluargaan dan musyawarah. Kami berharap semangat ini terus berkembang sehingga pengadilan dapat lebih fokus pada perkara-perkara yang benar-benar membutuhkan proses litigasi,” lanjut Samsul Maidi.
PN Meureudu berkomitmen untuk terus memperkuat efektivitas mediasi dan menumbuhkan budaya damai di tengah masyarakat. Dengan meningkatnya kepercayaan publik terhadap proses mediasi, diharapkan lembaga peradilan mampu mewujudkan pelayanan hukum yang lebih humanis, cepat, sederhana, dan berkeadilan. (Mukhtaruddin Ammar/Intan Hendrawati/al/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI