Cari Berita

PN Jakpus: Akta Lahir Tak Sesuai Fakta Sebenarnya, Tidak Punya Kekuatan Hukum

Aditya Yudi Taurisanto - Dandapala Contributor 2025-10-31 08:45:55
Dok. Ist.

Jakarta — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan bahwa akta kelahiran yang memuat data tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Penegasan tersebut tercantum dalam Putusan Nomor 361/Pdt.G/2025/PN Jkt Pst yang dibacakan pada hari Rabu, 29/10/2025 oleh Majelis Hakim Herdiyanto Sutantyo sebagai Hakim Ketua, didampingi I Gusti Ngurah Partha Bhargawa dan Guse Prayudi sebagai Hakim Anggota.

Perkara ini bermula dari Marjuanah (Penggugat I) yang menikah dengan laki-laki yang bernama Moh. Subandi, melahirkan anak yang bernama Muhammad Fadillah (Penggugat II). Setelah melahirkan, Ibu mertua dari Penggugat I meminta agar Muhammad Fadillah (Penggugat II) diberikan kepada adik bungsu dari Suami Penggugat I yang bernama Muh. Sugandi yang telah menikah dengan Siti Chotipah  (Tergugat) karena sudah 10 Tahun perkawinan belum memiliki keturunan. Maksud dari Penggugat I dengan suaminya agar adik bungsu Suami Penggugat I dengan Siti Chotipah (Tergugat) dapat memiliki keturunan. Permasalahan pun tiba, pada saat Penggugat I akan membuat surat keterangan ahli waris Suami Penggugat I sekaligus ayah dari Penggugat II yang telah meninggal dunia, didapati bahwa Muhammad Fadillah (Penggugat II) telah memiliki akta kelahiran atas nama Siti Chotipah (Tergugat) dan suaminya (Moh. Sugandi). Atas kejadian tersebut Penggugat I merasa keberatan karena akta kelahiran Muhammad Fadillah (Penggugat II) justru nama orang lain bukan namanya dan suaminya.

Atas gugatan tersebut, Siti Chotipah (Tergugat) dalam jawabannya membenarkan bahwa Penggugat II adalah anak kandung dari Penggugat I, dan selama ini Siti Chotipah (Tergugat) bersama suaminya (Moh. Sugandi) yang merawat Muhammad Fadillah (Penggugat II). Sedangkan Dukcapil Prov DKI (Turut Tergugat) mengajukan jawaban yang menyatakan bahwa selama ini telah melaksanaan penerbitan akta kelahiran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Memaknai Status “Kawin Belum Tercatat” pada Dokumen Kependudukan

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa berdasarkan pengakuan Tergugat dan bukti yang diajukan, data dalam akta kelahiran tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

“Penggugat II adalah benar anak kandung dari Penggugat I dengan suaminya Moh. Subandi, dan pada Akta Kelahiran atas nama Muhammad Fadillah, nama Tergugat dan suaminya tertera sebagai orang tua kandung, adalah tidak sesuai keadaan yang sebenarnya,” ujar Majelis Hakim dalam pertimbangannya.

Lebih lanjut, Majelis Hakim mengutip Pasal 1925 KUHPerdata yang menyatakan bahwa pengakuan di hadapan hakim merupakan bukti yang sempurna terhadap pihak yang memberikan pengakuan tersebut. Berdasarkan pengakuan dan alat bukti yang ada, Majelis menilai perbuatan Tergugat telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

“bahwa dari pertimbangan hukum diatas dalam proses penerbitan Kutipan Akta Kelahiran, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, yang mana Tergugat mengakui tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dan berdasarkan surat bukti, para Saksi dan pengakuan dari Tergugat Majelis Hakim berpendapat oleh karena kelalaian Tergugat dan suaminya Alm Muh Sugandi, sebagai Orang Tua Asuh Penggugat II, yang saat mengurus Salinan Akta Kelahiran Muhammad Fadillah Penggugat II tidak mencantumkan nama Penggugat I dengan suaminya, sebagai orang Tua Kandung Penggugat II sehingga proses penerbitan Kutipan Akta Kelahiran tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya maka perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat Adalah perbuatan melawan hukum” ucap Majelis Hakim.

Majelis juga menilai bahwa akta kelahiran Muhammad Fadillah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, karena tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya. Namun demikian, majelis menegaskan bahwa mengenai pembatalan akta kelahiran bukan merupakan kewenangannya.

“Oleh karena pembatalan akta merupakan bukan kewenangan dari Peradilan Umum maka hemat Majelis Hakim untuk memenuhi rasa keadilan dan berdasarkan pertimbangan hukum diatas oleh karena Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dan ada perbuatan melawan hukum oleh karenanya Muhammad Fadillah adalah anak kandung dari suami isteri Muh Subandi dan Marjuanah” tutup Majelis Hakim

Baca Juga: Satu Jengkal Tanahmu, Sejuta Perjuanganmu: Pahami Aturan Mainnya

Berdasarkan hal tersebut, Majelis Hakim menyatakan Penggugat telah dapat membuktikan gugatannya. “Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan seluruhnya, Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan menyatakan kutipan Akta Kelahiran atas nama Muhammad Fadillah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” Ucap Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Atas putusan tersebut, Para Pihak masih mempunyai kesempatan untuk mengajukan upaya hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…